Kepolisian Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Tugas Pokok Polri itu sendiri menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara sidang disiplin anggota kepolisian resort Kota Palopo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian normatif empiris. Penerapan peraturan pemerintah no.02 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota polri sudah dilaksanakan dengan baik di Polres Palopo, tetapi masih ada anggota polri yang melanggar pearturan tersebut yang diakumulasikan dari tahun 2017-2019.
Copyrights © 2020