Pemerintah Republik Indonesia melalui Bank Indonesia sejak 14 Agustus 2014 telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan instrumen nontunai, sehingga seiring waktu akan terbentuk suatu komunitas atau masyarakat transaksi nontunai (Less Cash Society / LCS) dengan menggunakan instrumen nontunai dalam kegiatan ekonominya (Bank Indonesia, 2014) disamping itu Gubernur BI juga telah mengeluarkan regulasi baru tentang e-Money No.18/17/PBI/2016 yang isinya mengatur tentang peredaran uang electronik maupun layanan keuangan digital (LKD) kepada masyarakat. Technology Acceptance Model, Model penerimaan teknologi (TAM) adalah sebuah model untuk menilai apakah sebuah teknologi dapat diterima/tidak oleh masyarakat baik secara individu. (Tatjana, 2016). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa variabel-variabel TAM secara signifikan berpengaruh terhadap minat menggunakan teknologi.
Copyrights © 2020