Undang-undang tentang pemilu disebutkan bahwa pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan harapan dan keinginan semua warga negara. Adalah pelanggaran terhadap hak politik warga apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum sebagaimana yang diharpakan rakyat, baik dari sisi proses maupun dari hasil pasca pemilihan umum tersebut terselenggara. Dalam kenyaataannya, seperti ada sandera partai politik terhadap kuasa rakyat (kedaulatan rakyat) dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah di negeri ini. Oleh sebab itu, dalam tulisan ini diulas bagaimana mendobrak sandera partai terhadap kuasa rakyat, yakni dengan mereposisi peran dan fungsi partai politik sebagai institusi pendidikan politik, mengaudit dana partai secara lebih efektif, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi Partai Politik yang membiarkan kadernya melakukan perbuatan melawan hukum.Kata Kunci: Kedaulatan Rakyat, Pemilihan Umum, Sandera Partai Politik
Copyrights © 2020