Abstrak Penelitian ini mengungkap asal mula sumber hukum Islam selain dari yang baku (Alquran dan hadis) yang belakangan ini menjadi perdebatan sangat serius antara ulama tradisional dan revisionis Barat, antara keduanya bersikeras mempertahankan pendapatnya masing-masing. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara menelusuri sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Pemikiran Yasin Dutton mengenai asal mula sumber hukum Islam sebagaimana yang dituliskan oleh Imam Malik dalam kitab al-Muwatta’-nya, tidak hanya bersumber pada Alquran dan Hadis yang diperdebatkan oleh kedua kubu di atas. Akan tetapi, di samping itu ada ‘amal atau tradisi masyarakat Madinah yang bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam. Karena Madinah pada waktu itu merupakan sumber ilmu pengetahuan Islam dan juga Madinah sebagai tempat di mana para tabi’in yang banyak berguru kepada sahabat Nabi Muhammad saw. Meskipun demikian, posisi Alquran tetap menempati sumber utama yang dijadikan sebagai sumber hukum Islam dan Alquran sendiri menjadi motor bagi sunnah Nabi. Kata Kunci: Al-Muwatta’, Imam Malik, Yasin Dutton
Copyrights © 2020