Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan
Vol 19, No 1 (2020)

INSTITUTIONAL BUILDING DALAM MENGATASI PERSOALAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU

', Khotami (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2020

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi yang dilatarbelakangi oleh maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Hal ini disebabkan oleh penghasilan yang menjanjikan sehingga kegiatan tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian. Pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi merupakan persoalan yang telah menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat riau pada umumnya. Permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan oleh pihak yang terkait agar dampak dari aktifitas pertambangan emas tersebut tidak memberikan kerugian bagi daerah maupun bagi masyarakat yang bertempat tinggal pada daerah sekitar lokasi tambang. Faktor kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya PETI menyebabkan kian maraknya pertumbuhan PETI, disamping rendahnya tingkat keterlibatan aktor berkepentingan dan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan sehingga berpengaruh terhadap lemahnya produk aturan yang menjadi payung hukum kegiatan pertambangan emas yang merugikan masyarakat setempat. Penelitian ini melihat bagaimana bangunan kelembagaan dalam mengatasi persoalan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini terdiri dari pegawai Dinas ESDM Provinsi Riau, Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi dan masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya peran kepemimpinan baik formal maupun informal dalam mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh para pemilik modal dan pelaku tambang. Selain itu tidak adanya aturan berupa peraturan daerah sebagai payung hukum terkait dengan pertambangan rakyat. Terbatasnya sumber daya berupa biaya, fasilitas dan jauhnya jarak lokasi penambangan menyebabkan sulitnya untuk dilakukan penertiban oleh pihak kepolisian. Oleh kaena itu diperlukan adanya kerjasama dan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten, DPRD dan masyarakat dalam mengatasi permasalahan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JIPN

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Local Politic and Government, Political Party and Elections System, Government and Bureaucracy Management, Village Governmental, Malay Governmental ...