Jurist-Diction
Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020

Keberlakuan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Suriah Pascaserangan Rudal Amerika Serikat

Amri Rahayu Suprayitno Putri (Universitas Airlangga)
Enny Narwati (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2020

Abstract

Konflik bersenjata non-internasional di Suriah adalah salah satu konflik yang menarik perhatian masyarakat internasional. Negara-negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung ikut terlibat dalam konflik tersebut, seperti pemberian dukungan politik maupun membantu menyediakan persediaan peralatan perang. Salah satu negara yang ikut teribat dalam konflik di Suriah adalah Amerika Serikat. Pada 4 April 2017 dan 7 April 2018 Amerika Serikat meluncurkan serangan rudal terhadap Pemerintah Suriah. Sebelumnya, sejak 2015 Amerika Serikat juga memberikan bantuan pelatihan militer kepada pihak oposisi. Dalam Hukum Humaniter Internasional, konflik bersenjata dibagi menjadi dua, yaitu konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Hingga saat ini Hukum Humaniter Internasional belum memberikan ketentuan yang spesifik untuk konflik bersenjata non-internasional yang mendapat intervensi pihak asing. Pembagian konflik bersenjata hanya dilakukan berdasarkan status hukum dari para pihak yang berperang. Sehingga perlu dilakukan tinjauan hukum untuk menentukan apakah serangan rudal Amerika Serikat terhadap Suriah memiliki implikasi terhadap keberlakuan Hukum Humaniter Internasional di Suriah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bertujuan untuk mengetahui pengaturan Hukum Humaniter Internasional mengenai jenis konflik bersenjata dan perkembangannya, serta Hukum Humaniter Internasional yang berlaku di Suriah pasca serangan rudal Amerika Serikat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa serangan rudal Amerika Serikat tidak memiliki implikasi pada keberlakuan aturan konflik bersenjata non-internasional antara Suriah dan pihak oposisi, melainkan telah memunculkan konflik bersenjata internasional antara Amerika Serikat dan Suriah.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...