al-Mawardi layak dikatakan sebagai politikus yang ulung, dikarenakan hidup di zaman dua khalifah (al-Qadir Billah (381-422 H) dan al-Qa’imu Billah (422-467 H), tepatnya tahun 370-450 H. }}Selain itu kariernya sebagai politikus cukup bagus,khususnya pada masa al-Qadir yaitu menjadi hakim agung (qâdi al-qudât), penasehat raja atau khali>fah di bidang agama (hukum Islam) dan pemerintahan. Karena kepandaian diplomasinya pula ia ditunjuk sebagai mediator perundingan antara pemerintah Bani Abbas dengan Buwaihi yang sudah menguasai politik pada waktu itu. Al-Mawardi berhasil melakukan misinya dengan memuaskan kedua belah pihak. Kecerdasannya dalam dunia politik, beliau torehkan dalam bentuk buku, yang meliputi:al-Ah}ka>m al-Sult}a>niyah, Siya>sat al-Wiza>rati wa Siya>sat al-Maliki, Tas}il al-Nad}ari wa Ta’jil al-D}afari fi Akhla>qi al-Maliki, Siya>sat al-Maliki, Nas}ihat al-Muluk. Kitab-kitabnya menjadi rujukan bagi ulama pada masanya hingga sekarang. Hal yang terpenting dalam pemilihan pemimpin adalah adanya pemimpin dan yang dipimpin sesuai dengan criteria yang ideal. Setelah keduanya sudah ada, maka proses pemilihan pemimpin diserahkan ke ahl –h}all wa al-‘aqd untuk dibaiat dengan mempertimbangkan pilihan imam sebelumnya. Dalam proses pemilihan itu pula, calon imam diberi kesempatan untuk menjelaskan kontrak sosial selama dia menjabat sebagai imam. Itu sebagai pertimbangan terpilih/tidaknya dia sebagai imam. Apabila dalam perjalanan si imam tidak amanah dalam menjalankan amanahnya, maka rakyat boleh melakukan pembangkangan atau lebih ekstrim pemakzulan.
Copyrights © 2020