JURNAL AKUNTANSI
Vol 6 No 2 (2017): Edisi Agustus

MEMAKNAI TANGGUNG JAWAB RENTENG DIREKTUR PERUSAHAAN ATAS PELUNASAN HUTANG PAJAK PERUSAHAAN

Tauperta Siregar (Institut Bisnis dan Informatika kwik Kian Gie)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2018

Abstract

Penelusuran harta Penanggung Pajak (PP) berdasarkan pasal 32 ayat 2 Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjadi hal yang penting dalam pencairan piutang pajak. Peningkatan tunggakan pajak dan aktifitas usaha Wajib Pajak (WP) selaras dengan sulitnya memperoleh informasi mengenai objek sita yang dimiliki oleh PP dan terindikasi harta PP menggunakan nama pihak lain atau dititipkan di tempat lain serta sulitnya memperoleh bukti kepemilikan objek penyitaan dari PP atau pihak ketiga. Jurusita pajak mengaku sulit merampungkan penelusuran asset dan PP, karena harus melalui verifikasi seluruh dokumen. Penelitian ini menggunakan studi kasus atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT). Tujuan penelitian ini untuk memaknai tanggungjawab renteng direktur perusahaan atas pelunasan hutang pajak perusahaan.Kata kunci: Tanggungjawab Renteng, Pelunasan Hutang Pajak

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JA

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Jurnal Akuntansi berfokus pada penelitian yang berkaitan dengan akuntansi dan keuangan yang relevan dengan pengembangan teori dan praktik akuntansi di Indonesia. Jurnal Akuntansi mencakup berbagai pendekatan penelitian, yaitu: metode kuantitatif dan kualitatif. Fokus Jurnal Akuntansi memiliki ...