Kebanggaan memiliki anak bertanggal ulang tahun unik dan berbagai alasan lainnya mendorong ibu untuk membuat permintaan prosedur persalinan sesar pada tanggal tertentu, meskipun cara persalinan pervaginam masih mampu laksana tanpa penyulit yang signifikan. Hal ini menggiring diskusi untuk menjawab dilema etik dokter dalam menanggapi permohonan pasien yang tidak disertai indikasi medis tersebut. Penelusuran literatur dilakukan untuk menganalisis risiko dan manfaat sebagai acuan penilaian etik atas prosedur persalinan sesar terencana. Menurut UU Praktik Kedokteran, pasien berhak atas pilihan pengobatan, mendapatkan penjelasan atas tindakan medik, dan menolak tindakan medis pada dirinya. Dalam kode etik Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia (POGI) revisi 2012, tindakan bedah sesar atas permintaan pasien tidak melanggar etik selama telah dilakukan informed consent khusus dan usia kehamilan sudah 39 minggu saat operasi sesar dilakukan.
Copyrights © 2017