cover
Contact Name
Pukovisa
Contact Email
jetikakediokteran@gmail.com
Phone
+62811139043
Journal Mail Official
jeki@ilmiah.id
Editorial Address
Jl. Dr. GSSJ Ratulangi No.29, RT.2/RW.3, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
JURNAL ETIKA KEDOKTERAN INDONESIA
ISSN : 2598179X     EISSN : 2598053X     DOI : http://dx.doi.org/10.26880/jeki.v4i1.39
Core Subject : Health,
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia focuses on the consideration and implementation of medical ethics in the medical profession in Indonesia.
Articles 61 Documents
Tinjauan Etis Rangkap Profesi Dokter-Pengacara Agus Purwadianto; Putri Dianita Ika Meilia
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.724 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v1i1.2

Abstract

Semakin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan menjadikan profesi dokter semakin rentan terhadap tuntutan malpraktik. Sehubungan dengan itu, rangkap profesi dokter dan pengacara memberikan kesempatan untuk meningkatkan keadilan dalam kasus malpraktik. Namun, dalam membela sebuah kasus medis, dokter yang merangkap profesi sebagai pengacara bisa hadir dalam dua sisi, yaitu sebagai pembela koleganya terhadap gugatan tidak masuk akal dari pasiennya, atau pembela pasien dengan gugatan malpraktik yang lebih jelas. Dokter-pengacara rentan terhadap konflik kepentingan dikarenakan loyalitas ganda yang ia perankan secara etikolegal maupun medikolegal pada saatnya berperkara, di dalam sidang maupun di luar sidang pengadilan. Untuk itu diperlukan peran organisasi profesi untuk mengurangi atau bahkan meniadakan konflik kepentingan tersebut.
Sikap Etis Dokter terhadap Pasien yang “Mendiagnosis” Diri Sendiri Menggunakan Informasi Internet pada Era Cyber Medicine Frans Santosa; Agus Purwadianto; Prijo Sidipratomo; Peter Pratama; Pukovisa Prawiroharjo
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.459 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i2.16

Abstract

Saat ini, internet telah banyak menyajikan informasi tentang kedokteran dan kesehatan. Di satu sisi informasi yang tersaji berupa penemuan-penemuan baru dan keberhasilan ilmu kedokteran di bidang eksperimen, operatif, invasif, maupun konservatif, yang sangat berguna bagi dokter dalam menjalankan profesinya untuk menolong pasien dan membantu edukasi awam kepada pasien. Namun di sisi lain, informasi ini tidak dapat dipilih dan dipilah dengan baik oleh awam sehingga salah satunya melahirkan banyaknya pasien yang berusaha "mendiagnosis" dirinya sendiri, bahkan menterapi dirinya sendiri. Jenis pasien demikian semakin banyak, dan di tengah usaha coba-coba mereka mendiagnosis dan menterapi diri sendiri, mereka pergi ke dokter untuk meminta obat sebagaimana yang ia baca di internet untuk diresepkan atau bahkan lebih jauh lagi, dapat menyanggah diagnosis dan pendapat profesional dokter yang menangani. Diperlukan sikap etis dokter untuk dapat menghargai pasien sekaligus meluruskan dengan terang dan tegas terhadap informasi keliru yang dipercaya pasien.
Tinjauan Etik Penyampaian Diagnosis HIV/AIDS pada Pihak Ketiga Pukovisa Prawiroharjo; Febriani Endiyarti; Zubairi Djoerban; R Sjamsuhidajat; Broto Wasisto; Frans Santosa; Rianto Setiabudi; Ghina Faradisa Hatta; Anna Rozaliyani
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3, No 2 (2019)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.938 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v3i2.34

Abstract

Terdapat peningkatan prevalensi HIV/AIDS maupun jumlah pasien yang mendapatkan diagnosis HIV/AIDS di Indonesia. Sangat disayangkan, diagnosis ini seringkali dikaitkan dengan stigma bahwa penyakit ini menular secara seksual, walaupun banyak kasus yang tidak demikian adanya. Muncul pertanyaan yang sering menimbulkan konflik etis pada dokter, yakni apakah dokter boleh membuka diagnosis HIV pasiennya kepada pihak ketiga, antara lain pihak perusahaan yang membiayai pemeriksaan, pihak asuransi yang membiayai pengobatan, atau pasangan dan keluarga. Tinjauan etik ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada sejawat dalam praktik seharihari terkait dilema etis ini. Secara umum, informasi medis terkait HIV/AIDS dapat diberikan kepada pihak ketiga sesuai yang diperbolehkan UU seperti atas kemauan pasien sendiri, demi kebaikan kesehatan pasien, atas perintah pengadilan, atau dalam situasi dilema etis dengan argumentasi nilai etis keadilan untuk membuka informasi lebih tinggi dibandingkan nilai etis menghargai otonomi pasien, yakni demi mencegah penularan.
Benarkah Dokter Spesialis yang Tugas Jaga Pasti Melakukan Pelanggaran Etik Jika Sekedar Menjawab Konsul per Telepon untuk Pertolongan Kegawatdaruratan? Pukovisa Prawiroharjo; Radi Muharris Mulyana; Prijo Sidipratomo; Agus Purwadianto
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.272 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i1.13

Abstract

Dalam praktik kedokteran sehari-hari, seringkali dokter spesialis dikonsul oleh dokter jaga untuk kasus gawat darurat, dan seringkali pula spesialis tersebut hanya memberikan instruksi per telepon tanpa datang memeriksa pasien. Bila kemudian terjadi kecacatan apalagi kematian pada pasien tersebut, apakah dokter spesialis ini pasti telah melakukan malpraktik etik dan pidana? Tulisan ini akan membahas etika dokter spesialis dalam kegawatdaruratan, khususnya sebagai bagian dari keseluruhan manajemen di Instalasi/Unit Gawat Darurat dan rawat inap di Rumah Sakit, ditinjau dari Kode Etik Kedokteran Indonesia dan berbagai peraturan terkait. Situasi dan kategori tindakan pertolongan kegawatdaruratan yang dimaksud harus benar-benar dipertimbangkan, dan kerja sama yang erat antara dokter spesialis dan dokter jaga diperlukan untuk menjamin keselamatan pasien.
Sikap Etik Dokter Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Agus Purwadianto; Soetedjo Soetedjo; R Sjamsuhidajat
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3, No 1 (2019)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.478 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v3i1.29

Abstract

Pelayanan kesehatan tradisional adalah salah satu ciri budaya dan kearifan lokal Indonesia. Pada saat ini, sebanyak 69.6% orang Indonesia menggunakan pelayanan kesehatan tradisional, baik berupa ramuan maupun keterampilan. Dalam sistem kesehatan di Indonesia, pelayanan kesehatan tradisional sudah diakui dengan disahkannya undang-undang/peraturan dan pohon keilmuan Sistem Kesehatan Tradisional Indonesia (SISKESTRAINDO). Tenaga medis dan tenaga kesehatan tradisional sudah selayaknya bekerja secara sinergis dalam pelayanan kesehatan, sehingga dibutuhkan panduan mengenai sikap etik sebagai seorang tenaga medis. Pelayanan kesehatan tradisional yang murah, mudah, dan mujarab harus didukung karena memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Di sisi lain, pelayanan kesehatan tradisional yang tidak memenuhi syaratsyarat tersebut, terlebih memberikan dampak buruk pada pasien, harus ditolak dengan tegas metode, klaim, dan prakteknya.
Etika Kedokteran dalam Kerjasama Periklanan dengan Sponsor Rianto Setiabudy; Broto Wasisto; Bachtiar Husein
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 4, No 1 (2020)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.666 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v4i1.45

Abstract

Kerjasama antara dokter atau perhimpunan profesi dengan industri dalam upaya pengiklanan produk tertentu berpeluang cukup besar untuk menyebabkan dokter atau perhimpunan profesi masuk ke dalam kon ik kepentingan. Dalam kondisi demikian, para profesional medis ini harus berupaya maksimal untuk memberikan pesan edukasi kepada masyarakat, mempertahankan independensi, dan menjaga integritas profesi. Dalam kerjasama ini, dokter atau perhimpunan profesi tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun ikut atau memberi kesan ikut mempromosikan suatu produk tertentu. Dokter atau perhimpunan profesi dibenarkan membuat iklan edukasi. Sponsor boleh menyatakan dukungannya terhadap pesan edukasi itu dalam tayangan terpisah dengan jedah waktu yang cukup sedemikian sehingga orang tahu bahwa itu pesan yang datang dari sponsor. Dokter dan perhimpunan profesi seyogyanya juga tidak boleh ikut tampil dalam promosi produk yang disamarkan sebagai diskusi kesehatan di televisi atau radio
Kampanye Anti-Vaksin oleh Seorang Dokter, Apakah Melanggar Etik? Julitasari Sundoro; Ali Sulaiman; Agus Purwadianto; Broto Wasisto
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.268 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i1.8

Abstract

Sejarah terjadinya wabah cacar telah melahirkan era baru dalam upaya pencegahan penyakit infeksi. Pada abad ke-19 mulai diperkenalkan terminologi vaksin dan vaksinasi. Lambat laun, vaksinasi kian populer karena mampu mengeradikasi penyakit cacar dan mampu mengontrol penyakit infeksi lainnya. Namun, perkembangan vaksin tidak serta merta mendapat tanggapan positif. Di tengah masyarakat lahirlah gerakan antivaksinasi yang vokal menyuarakan bahaya dari vaksinasi. Dokter sebagai garda terdepan di bidang kesehatan sekaligus penanggung jawab pasien memegang peran penting untuk mencerdaskan dan tidak terlibat dalam pusaran propaganda antivaksinasi.
Pemulihan Hak dan Wewenang Profesi Pascasanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Yuli Budiningsih; Pukovisa Prawiroharjo; Agus Purwadianto
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 3 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.742 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i3.24

Abstract

Proses kemahkamahan dan pemberian sanksi etik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari bentuk kontrol sosial-profesi kepada setiap individu dokter, agar dapat menampilkan kemuliaan etika dan perilaku profesional secara konsisten dalam kesehariannya. Pemulihan hak dan wewenang profesi pascasanksi merupakan langkah penting bagi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk mencapai tujuan tersebut, serta mengembalikan produktivitas dokter yang diberikan sanksi agar sama bahkan lebih baik dibandingkan sebelum sanksi. Diusulkan lima langkah dapat dilakukan MKEK dan perlu dielaborasi dalam narasi di Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja MKEK untuk memastikan proses pemulihan ini berjalan baik, yaitu (1) menyatakan dengan jelas tanggal dimulai dan berakhirnya sanksi dalam putusan MKEK, (2) memberikan informasi kepada sejawat yang diberikan sanksi MKEK perihal kebijakan pemulihan hak dan wewenang profesi ini pada sidang pembacaan putusan MKEK, (3) menerbitkan pemberitahuan pendahuluan kepada instansi tempat dokter teradu bekerja sebelum masa berakhirnya sanksi, (4) segera menerbitkan surat pemulihan hak dan wewenang pascasanksi di tanggal berakhirnya sanksi, dan (5) menyatakan bahwa riwayat sanksi MKEK tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi, menghalangi, atau mematikan karir profesi kedokteran, pengabdian di organisasi profesi dan masyarakat, serta jabatan politik dan pemerintahan.
Etika Menangani Komplain Pasien/Keluarganya pada Konteks Layanan Gawat Darurat dan Elektif Pukovisa Prawiroharjo; Ghina Faradisa Hatta; Anna Rozaliyani; Fadlika Harinda; Prijo Sidipratomo
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 4, No 1 (2020)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (141.621 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v4i1.40

Abstract

Ketika perlakuan dokter dalam konteks layanan kesehatan tidak memenuhi ekspektasi pasien/keluarganya, maka komplain akan muncul. Tidak jarang terdapat kesenjangan antara apa yang diharapkan dengan pertimbangan klinis yang melatarbelakangi perlakuan dokter terhadap pasien. Dalam konteks emergensi, pemusatan perhatian tenaga kesehatan untuk menangani komplain dapat membawa risiko tambahan terhadap pasien yang membutuhkan penanganan gawat darurat. Untuk itu, manajemen rumah sakit perlu untuk membentuk tim khusus penanganan komplain. Dalam menangani komplain, dokter disarankan untuk mendengarkan keluhan terlebih dahulu sebelum memberikan respons, mengingat komplain adalah sarana evaluasi pelayanan yang baik.
Sebuah Kajian Etik: Bolehkah Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Melakukan Tindakan Sesar Berdasarkan Permintaan Pasien Tanpa Indikasi Obstektrik yang Nyata? Wawang Sukarya; Mohammad Baharuddin; Yunizaf
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.305 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v1i1.3

Abstract

Kebanggaan memiliki anak bertanggal ulang tahun unik dan berbagai alasan lainnya mendorong ibu untuk membuat permintaan prosedur persalinan sesar pada tanggal tertentu, meskipun cara persalinan pervaginam masih mampu laksana tanpa penyulit yang signifikan. Hal ini menggiring diskusi untuk menjawab dilema etik dokter dalam menanggapi permohonan pasien yang tidak disertai indikasi medis tersebut. Penelusuran literatur dilakukan untuk menganalisis risiko dan manfaat sebagai acuan penilaian etik atas prosedur persalinan sesar terencana. Menurut UU Praktik Kedokteran, pasien berhak atas pilihan pengobatan, mendapatkan penjelasan atas tindakan medik, dan menolak tindakan medis pada dirinya. Dalam kode etik Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia (POGI) revisi 2012, tindakan bedah sesar atas permintaan pasien tidak melanggar etik selama telah dilakukan informed consent khusus dan usia kehamilan sudah 39 minggu saat operasi sesar dilakukan.