ABSTRAKMaraknya pembangunan konstruksi mendorong pelaku konstruksi untuk dapatmeningkatkan kemampuannya dalam memahami hal-hal yang terkait dengan pembangunankonstruksi tersebut. Dalam melaksanakan suatu proyek konstruksi hal yang paling mendasaradalah adanya perjanjian antar pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi tersebut atausering disebut dengan perjanjian pemborongan proyek konstruksi. Banyaknya pihak yangterlibat dalam proyek konstruksi harus diatur dengan jelas sehingga jika terjadi permasalahanmaka dapat diselesaikan dengan baik sesuai peraturan yang ada. Pemahaman dan kemauanpelaku konstruksi untuk lebih menguasai tentang perjanjian pemborongan proyek konstruksisudah cukup baik. Dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa 64,87 % respondensudah mengetahui adanya perjanjian pemborongan proyek konstruksi dan 45,95 % diantararesponden sudah memahami tentang perjanjian pemborongan proyek konstruksi. Hal lainyang menunjukkan bahwa kepedulian terhadap pengetahuan tentang perjanjian pemboronganproyek konstruksi ditunjukkan dengan 81,08 % responden menghendaki adanya penyuluhanyang diberikan kepada mereka agar mereka dapat lebih memahami tentang perjanjianpemborongan proyek konstruksi.Kata Kunci : Perjanjian Pemborongan, Proyek, Konstruksi
Copyrights © 2013