Senjata api merupakan salah satu jenis peralatan standar kepolisian yang dapat digunakan oleh petugas Polri untuk melaksanakan tugasnya guna melakukan upaya paksa melalui tindakan melumpuhkan, menghentikan, menghambat tindakan seseorang atau sekelompok orang. Senjata api diperlukan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas khususnya anggota yang mengemban fungsi penegakan hukum dalam rangka upaya paksa. Penyalahgunaan senjata api sering terjadi di kalangan kepolisian. Penyalahgunaan senjata api ini ada yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dan ada yang dilakukan diluar konteks pelaksanaan tugas.                     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian dan mengetahui penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota kepolisisan yang menyalahgunakan senjata api. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang pokoknya menganalisa dan menguji bekerjanya hukum di tengah masyarakat dengan sifat penelitian deskriptif dan menggunakan sumber data skunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumentasi, teknik wawancara, dan observasi, dengan pengolahan dan analisis data adalah metode kualitatif.                     Hasil penelitian ini adalah terdapat pelanggaran penggunaan senjata api oleh BRIGADIR I Wayan Jata Ariantara. Dasar hukum yang digunakan adalah pelanggaran disiplin/kode etik polri: Pasal 3 huruf i; dan atau pasal 6 huruf v Peraturan Pemerintah RI No.2 Tahun 2013, yang memuat: pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar Peraturan disiplin (Pasal 1 angka 4 PP 2/2003). Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin (Pasal 7 PP 2/2003). Kata Kunci: Penyelidikan, Penyidikan, Penyalahgunaan Senjata Api, Anggota Polri
Copyrights © 2016