Rekam medis merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang berfungsi menentukan penegakan diagnosa dengan benar sesuai prosedur, sebagai upaya maksimal agar pasien memperoleh hak kesembuhan ataupun pemulihan kesehatan. Kedudukan Rekam Medis sebagai alat bukti surat, yang berisikan keterangan ahli yang dituangkan didalamnya, dalam bentuk catatan bertujuan untuk membantu penyidikan mengungkap tindak pidana, terutama dalam rangka pembuktian malpraktek medis. Sebagai alat bukti surat, pembuatan Rekam Medis telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 187 KUHAP, juga Pasal 13 ayat (1) huruf c PerMenKes No. 269/MENKES/PER/III/2008. Dalam hukum perdata, Rekam medis walaupun bukan akta tetapi sebagai bukti tulisan dapat dikatakan otentik karena kedudukan rekam medis dibuat oleh pejabat yang berwenang (dokter) oleh karena mempunyai kedudukan tingkat keterbuktian yang kuat, yang disebut dengan keterbuktian yang jelas dan meyakinkan (clear and convincing evidence). Keterbuktian ini biasanya diterapkan, baik dalam kasus perdata maupun dalam kasus pidana. Sedangkan kekuatan hukum Rekam Medis dalam pembuktian perkara malpraktek di bidang kedokteran tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP oleh sebab itu diperlukan adanya alat bukti lain yaitu keterangan ahli yang dapat menguatkan kedudukan rekam medis sebagai alat bukti. Rekam medis yang hanya sekedar diperlihatkan dalam penyidikan dan di pengadilan, kekuatan hukumnya menjadi lemah, bahkan untuk menentukan kepastian hukumpun sangat sulit untuk dibuktikan. Kata Kunci : Kedudukan, Rekam Medis, Alat Bukti.
Copyrights © 2017