Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana efektifitas Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPD Makassar dalam Penanganan Kasus Kartel usaha. Metode Penelitian adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris sedangkan sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan tekhnik wawancara dan observasi. Metode pengolahan dan analisis data dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan penanganan tersebut berjalan kurang efektif karena pencegahan yang dilakukan KPPU tidak ada target pertahun dan belum sampai kepada seluruh lapisan masyarakat di daerah-daerah dan penegakan hukumnyapun bisa memakan waktu yang cukup lama dalam menyelesaikan perkara karena dalam UU No.5 Tahun 1999 tidak mengatur berapa kali perpanjangan waktu pemeriksaan perkara. Implikasi dari penelitian ini adalah KPPU harus meningatkan sosialisai pencegahan kartel keseluruh lapisan masyarakat, mengusulkan pembaharuan pada UU No 5 Tahun 1999, bekerja sama dengan setiap pemerintah daerah, lebih menigkatkan kualitas keahlian penegakan hukum di KPPU.Kata Kunci: Kartel, KPPU, Monopoli.
Copyrights © 2019