Studi ini bertujuan untuk mengetahui tentang Bagaimana persyaratan subjektif dan objektif untuk calon kepala daerah di tingkat kabupaten/ kota melalui jalur perseorangan, dan Bagaimana mekanisme verifikasi persyaratan calon jalur perseorangan di kabupaten Bone pada tahun 2018 berdasarkan UU No.10 tahun 2016 dan PKPU No.15 tahun 2017. Data penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Penelitian ini dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dengan melakukan wawancara kepada dewan teknis Penyelenggara Pemilu dan Kasubag Tekhnis Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adapun persyaratan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan terbagi atas dua persyaratan yaitu persyaratan subjektif dan persyaratan objektif. Dan adapun mekanisme verifikasi persyaratan bakal calon kepala daerah dilakukan dengan 3 tahap verifikasi yaitu : (1) Verifikasi jumlah minimum dukungan dan persebarannya wilayah daftar pemilih tetap (2) verifikasi penghitungan administrasi identitas daftar pemilih tetap dan (3) verifikasi lapangan faktual.
Copyrights © 2020