Identifikasi dan penentuan wilayah resapan air tanah perlu ditetapkan untuk mengantisipasi terganggunya tata air tanah akibat terjadinya kerusakan hutan, alih fungsi lahan dan pengambilan air tanah di kawasan resapan air tanah di Kecamatan Jatinangor, Tanjungsari, Rancakalong dan Pamulihan. Dalam penetapan ini digunakan analisis matching berdasarkan penggunaan Sistem Informasi Geografis (SIG).Penelitian dilakukan dari bulan Maret sampai dengan Oktober 2006, dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitik. Hasil dari penelitian ini berupa peta kawasan resapan air tanah di Kecamatan Jatinangor, Tanjungsari, Rancakalong dan Pamulihan yang menunjukkan tingkat dan luas resapan air tanah sebagai berikut : Daerah Resapan Utama 2.583,36 hektar, Daerah Resapan Tambahan 8.988,42 hektar dan Daerah Resapan Kurang Berarti 4.836,84 hektar. Kata kunci: Resapan air tanah
Copyrights © 2007