Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 2, No 2 (2012): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

PENGHITUNGAN DAN PENENTUAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA HUBUNGANNYA DENGAN HUKUMAN PIDANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (Tinjauan terhadap 109 Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2010 - 2011 di Wilayah Pengad

HERNOLD F. MAKAWIMBANG, Jurnal Mahasiswa S2 (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2013

Abstract

AbstractOf Corruption in Indonesia more massive spread in the community and legal uncertainty in the handling of corruption cases occur due to unclear defisini state assets, this implies also which agency has the right and authority to declare the state a loss has occurred. In fact, the formulation of the country's loss, used as an element in corruption cases to be proven at trial. In connection with the development of the judge's decision to confiscate the money, goods or assets results "corruption" has now evolved to the term "impoverishment" corrupt, the parallels with the understanding inconcreto implementation shows "Criminal Punishment extra" that has not been done in an optimal and consistent. Calculating the financial losses of state visits indictment Public Prosecutor (Prosecutor) and court corruption Years 2010-2011 with the legality of the analytical approach attributive authority authorized by laws and regulations, the use of proper counting procedures and the application of the substance of the report calculation of loss state financial valid (the conclusion of a "state of financial loss as a clause of Article 2 and Article 3 of Law No. 31 of 1999. while Determination losses seen consistency of State Finance Charges Prosecutors and Judges and Court Decisions Consideration of Corruption Year 2010-2011; State Financial Relations Losses Aspects Of Criminal Punishment Determination of the Anti-Corruption Court ruling seen aspects: Elements of financial loss to the state with the determination of a sentence of imprisonment and criminal fines and additions. relationship between aspects of state finance losses, the determination of the ruling Justice Criminal future, seen a policy perspective the current legislation is Act No. 31 of 1999 and the policies in the draft legislation legislation combating corruption will come.Key words : CorruptionAbstrakTindak Pidana Korupsi di Indonesia penyebarannya semakin masif di masyarakat dan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terjadi akibat ketidakjelasan defisini kerugian keuangan negara, ini berimplikasi pula pada lembaga mana yang berhak dan berwenang menyatakan telah terjadi kerugian negara. Padahal, rumusan kerugian negara ini, dijadikan sebagai unsur dalam perkara tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan dalam persidangan. Berkaitan dengan perkembangan putusan hakim untuk menyita uang, barang atau harta kekayaan hasil “tindak pidana korupsi” saat ini telah berkembang dengan istilah “pemiskinan” koruptor, paralelitas dengan pemahaman tersebut inconcreto menunjukan implementasi “Hukuman Pidana tambahan” yang belum dilakukan secara optimal dan konsisten.Penghitungan kerugian keuangan negara dilihat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Tahun 2010-2011 dengan pendekatan analisis legalitas yaitu kewenangan atributif yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundangan-undangan, penggunaan prosedur penghitungan yang tepat dan penerapan substansi laporan Perhitungan kerugian keuangan negara yang valid (kesimpulan terjadinya “kerugian keuangan negara sebagaimana klausul Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999. Sedangkan Penentuan Kerugian Keuangan Negara dilihat konsistensi dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2010-2011; Hubungan Aspek Kerugian Keuangan Negara Terhadap Penentuan Hukuman Pidana Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilihat aspek : Unsur kerugian keuangan negara dengan penentuan hukuman pidana penjara dan denda serta pidana tambahan. Hubungan antara aspek Kerugian Keuangan Negara, Dengan Penentuan Pidana Dalam Putusan Hakim masa akan datang,dilihat perspektif kebijakan legislasi saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan kebijakan legislasi dalam konsep undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi akan datang.Kata Kunci : Korupsi

Copyrights © 2012