Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 4, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

PUBLIKASI ILMIAH KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH (STUDI DI PTUN PONTIANAK)

APRIANA KUSWARDANI. A.21207005, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2015

Abstract

ABSTRACTThis thesis discusses the legal force certificate as evidence in land dispute resolution (studies in Pontianak Administrative Court). From the results of research using normative legal research can be concluded that: Object Land dispute with the issuance of certificates of double / overlapping is strong evidence in the case of state administration in the Administrative Court Pontianak No. 20 / G / 2011 / PTUN-CAR is due to granting new rights by the Land Office of Pontianak City through the implementation of land registration systematically carried out by the Committee of Adjudication, which in practice is found to be a violation of the duties and authority of the Committee of Adjudication, in the process of issuing certificates -sertifikat Hak No. 02 131 s / d 02 172 and 02 191, the inaccuracy and ketidaktelitiannya in checking and examining the data of physical and juridical data either directly on the ground and in terms of the investigation history of the land and the assessment of truth evidence of ownership or control of land by checking warkah in Land Office Pontianak.Pertimbangan law judge Administrative Court in resolving disputes double certificate (overlapping) is in accordance with the applicable legislation that is based on the provisions of the Agrarian law, the issuance of certificates Hak No. 02 131 s / d 02 172 and 02 191 legally not guarantee legal certainty, it is contrary to the purpose of the land registration according to the BAL and PP 24/1997, whereas under the provisions of the law of the State Administration that Hak Hak No. 02 131 s / d 02 172 and 02 191 which is an administrative decision, (National Land Agency) is legally flawed, because it was published contrary to the general principles of governance Yanga well, namely the principle of accuracy and the principle of legal certainty (Article 53 paragraph (2) letter a Law No. 5/1986). Recommendations Should publicity principle is applied in land registration by the Committee of Adjudication in this case the implementation of the announcement is not limited to the Village Office Siantan Upper and Base Camp Committee of Adjudication, but also performed at the level of RT, RW as well as through the mass media, so as to reach out to the interests of the parties The third related to the holding as a result of registration of the land, so that in the event of an objection may be filed as early as possible prior to the issuance of certificates already double / overlapping.Mengingat still many areas that have not made the map essence, the basic map-making in an area of the village / town needs to be conducted through enhanced implementation of the land registry the first time in a systematic manner to implement Certification Program Bulk Organization Program (SMS) is the implementation of land registration in a systematic but implemented with the self at the expense and initiative of the owners of land to be registered, and that organizing is the Land2Office City / County is concerned, instead of the Adjudication Committee, and thus can avoid double certificates / overlapping.Keywords: certificate of legal force 'in the resolution of land disputes.ABSTRAKTesis ini membahas kekuatan hukum sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah (studi di PTUN Pontianak). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan, bahwa : Objek sengketa Tanah dengan terbitnya sertifikat ganda/overlapping merupakan alat bukti yang kuat dalam perkara tata usaha negara di PTUN Pontianak No. 20/G/2011/PTUN-PTK yaitu karena adanya pemberian hak baru oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak dengan melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematik yang dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi, yang dalam pelaksanaannya didapati adanya pelanggaran terhadap tugas dan wewenang Panitia Ajudikasi, dalam proses penerbitan sertifikat-sertifikat Hak Milik No. 02131 s/d 02172, dan 02191, yaitu ketidakcermatan dan ketidaktelitiannya dalam memeriksa dan meneliti data-data fisik dan data yuridis baik secara langsung di lapangan maupun dalam hal penyelidikan riwayat tanah dan penilaian kebenaran alat bukti pemilikan atau penguasaan tanah melalui pengecekan warkah yang ada di Kantor Pertanahan Kota Pontianak.Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa sertifikat ganda (overlapping) ini sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku yaitu berdasarkan ketentuan hukum Agraria, penerbitan sertifikat-sertifikat Hak Milik No. 02131 s/d 02172, dan 02191 secara yuridis tidak menjamin adanya kepastian hukum, hal ini bertentangan dengan tujuan diadakannya pendaftaran tanah menurut UUPA dan PP 24/1997, sedangkan berdasarkan ketentuan hukum Tata Usaha Negara bahwa sertifikat Hak Hak Milik No. 02131 s/d 02172, dan 02191 yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, (Badan Pertanahan Nasional) adalah cacat hukum, karena diterbitkan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yanga baik yaitu asas kecermatan dan asas kepastian hukum (Pasal 53 ayat (2) huruf a UU No. 5/1986).Rekomendasi Hendaknya asas publisitas yang diterapkan dalam pendaftaran tanah oleh Panitia Ajudikasi dalam perkara ini pelaksanaan pengumuman tidak hanya terbatas di Kantor Kelurahan Siantan Hulu dan Base Camp Panitia Ajudikasi, namun juga dilakukan di tingkat RT, RW maupun melalui mass media massa, sehingga dapat menjangkau kepentingan pihak ketiga yang terkait dengan akibat diadakannya pendaftaran tanah tersebut, sehingga apabila terjadi keberatan dapat diajukan sedini mungkin sebelum terlanjur diterbitkannya sertifikat-sertifikat ganda/overlapping.Mengingat masih banyaknya daerah yang belum dibuat peta dasarnya, maka pembuatan peta dasar dalam suatu wilayah desa/kota perlu segera dilakukan melalui peningkatan pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sistematik dengan cara melaksanakan program Sertifikasi Massal Swadaya (Program SMS) yaitu pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik tetapi dilaksanakan dengan swadaya atas biaya dan inisiatif dari para pemilik bidang tanah yang akan didaftar, dan yang menyelenggarakan adalah Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten yang bersangkutan, bukan Panitia Ajudikasi, sehingga dengan demikian dapat menghindari adanya sertifikat ganda/overlapping.Kata Kunci: Kekuatan hukum sertifikat’ dalam penyelesaian sengketa tanah.

Copyrights © 2015