Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN AKAD PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH (Studi Terhadap FIF Syariah Cabang Pontianak)

MUJAHID, S.HI, A.21212065, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2015

Abstract

ABSTRACTFederal International Finance Sharia (FIF Sharia) is a one of non-Islamic financial institutions which form of Limited Liability Company and in accordance with applicable regulations FIF Sharia is also have the Sharia Supervisory Board as well as the completeness of its operations to ensure the performance of Islamic finance company is run in accordance with Islamic principles . To view and to determine the extent the performance of the Sharia Supervisory Board in overseeing the implementation of the agreement in FIF Syaraiah, it is necessary to research on "SHARIA SUPERVISORY BOARD ROLE IN TAKING CONTROL OF IMPLEMENTATION OF ISLAMIC FINANCING INSTITUTIONS Akad (FIF Against Sharia Studies Branch Pontianak)".Two issues raised is how the role and what barriers Sharia Supervisory Board in monitoring the implementation of the agreement on financial institutions FIF Syariah.This study is specifically aimed to reveal and analyze the role and function of the Sharia Supervisory Board as well as to identify factors inhibiting the Sharia Supervisory Board in overseeing the implementation of the agreement on financial institutions FIF Sharia.The research method uses yuridical emperical, ie the method used to solve legal problems through secondary data first, then proceed to conduct primary research on the data by field research.The results of research on the role of the Sharia Supervisory Board in monitoring the implementation of the agreement on financial institutions FIF Sharia Branch Pontianak, that the Sharia Supervisory Board has been instrumental in monitoring the implementation of the agreement on the financing institutions FIF Sharia but supervision carried Sharia Supervisory Board is still less than optimal because only indirect supervision by studying the reports alone. Sharia Supervisory Board never went to the field as a result of the Sharia Supervisory Board can not monitor the actual implementation of the agreement on the ground.The obstacles faced by the Board in monitoring the implementation of the agreement on financial institutions FIF Sharia is, more due to the Sharia Supervisory Board personnel who have concurrent positions in several Islamic financial institutions, a very limited number of personnel and is in the central office, as well as the quality of the source human Sharia Supervisory Board and other devices are less understanding of Islamic economics because it is not derived from the sharia economic academia.2Increasing the role of the Sharia Supervisory Board should continue to be done and not merely perform monitoring tasks but also able to become an advisor in developing existing products FIF Sharia branch in Pontianak and regulations related parties of course is expected to facilitate the Sharia Supervisory Board in minimizing obstacles to supervise the implementation of the agreement in FIF ShariaKeywords : Role of the Sharia Supervisory Board, implementation of the Agreement and FIF Sharia.3ABSTRAKFederal Internasional Finance Syariah merupakan sebuah lembaga keuangan syariah non bank yang berbentuk Perseroan Terbatas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku FIF Syariah juga memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagai kelengkapan operasionalnya serta untuk memastikan kinerja dari perusahaan pembiayaan syariah tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Untuk melihat dan mengetahui sejauhmana kinerja Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi pelaksanaan akad di FIF Syaraiah, maka perlu dilakukan penelitian tentang “PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN AKAD PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH (Studi Terhadap FIF Syariah Cabang Pontianak)”.Dua permasalahan yang diangkat adalah bagaimana peran dan apa hambatan-hambatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akad di lembaga pembiayaan FIF Syariah.Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menganalisa peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah serta untuk mengetahui fakor penghambat Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi pelaksanaan akad di lembaga pembiayaan FIF Syariah.Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu metode yang digunakan untuk memecahkan masalah-masalah hukum melalui data sekunder terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan.Dari hasil penelitian mengenai peran Dewan Pengawas Syariah dalam melakukan pengawasan pelaksanaan akad pada lembaga pembiayaan FIF Syariah Cabang Pontianak, bahwa Dewan Pengawas Syariah telah berperan dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan akad di lembaga pembiyaan FIF Syariah namun pengawasan yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah masih kurang optimal karena hanya melakukan pengawasan tak langsung dengan mempelajari laporan-laporan saja. Dewan Pengawas Syariah tidak pernah terjun langsung ke lapangan akibatnya Dewan Pengawas Syariah tidak dapat memantau sebenarnya pelaksanaan akad di lapangan.Hambatan-hambatan yang dihadapi Dewan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akad di lembaga pembiayaan FIF Syariah, lebih banyak disebabkan karena personil Dewan Pengawas Syariah yang memiliki rangkap jabatan di beberapa lembaga keuangan syariah, jumlah personil yang sangat terbatas dan berada di kantor pusat, serta kualitas sumber daya manusia anggota Dewan Pengawas Syariah dan perangkat lainnya kurang begitu memahami tentang ekonomi syariah. karena bukan berasal dari akademisi ekonomis syariah.Peningkatan peran Dewan Pengawas Syariah harus terus dilakukan dan tidak hanya sebatas melakukan tugas pengawasan tapi juga mampu menjadi penasehat dalam mengembangkan produk yang ada di FIF Syariah cabang Pontianak serta regulasi pihak-pihak terkait tentunya sangat diharapkan untuk memudahkan Dewan Pengawas Syariah dalam meminimalisir hambatan-hambatan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akad di FIF SyariahKata Kunci : Peran Dewan Pengawas Syariah, Pelaksanaan Akad dan FIF Syariah.

Copyrights © 2015