Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 2, No 4 (2013): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

ANALISIS TERHADAP HAMBATAN PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN FASILITAS PUBLIK YANG DIAKIBATKAN UNJUK RASA

AHMAD FIRDAUS, SE.A.21210108, Jurnal Mahasiswa S2 (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2014

Abstract

ABSTRACTThis thesis is studies of Analysis To Investigation Process Resistance of Mutilation Crime of Public Facility Resulted By Demonstration. By the legal and social legal reseach method, obtained conclusion that : 1. Execution resistance of Investigation of mutilation crime of public facility resulted by demonstration is determine surely who is main perpetrator (pleger), who orders does (doenpleger), who haves a share does (medepleger), and who is man who is suggesting does (uitlokker), mutilation of public facility is intended. All the things, must be provable in accurate figure, valid and assures. In here is required expertise and accuracy of investigator to express elements Section Criminal Law impinged. There are some Section liable Criminal Law to mutilation perpetrator of public facility, that is : Section 170, 192, 193, 197, 200, 201 Criminal Law Jo Section 55 and Section 56 Criminal Law. 2. One of strategic effort done by National Indonesia Police to overcome the happening of mutilation of public facility by taste bearer is by publishing Head Of Republic of indonesia State Police Regulation Number 9, 2008 about Management Procedures of Service, Security and Handling of Submission Case of Public Opinion held company. Based on this regulation, besides arranged by demonstration participant rights and obligations carefully also is arranged about handling procedures of collision case, straightening, phase straightening, standard straightening, perpetrator, evidence goods handling standard, solving of case. Hereinafter is recommended in expection of frame to guarantee execution of independence of forwarding of publicly held company opinion, beside through approach of preventive and represive, also is done through effort pre-emptive that is through construction of harmonious relationship between officers with public. To create the harmonious relationship, can be done effort and activity: socialization of rule the management of independence forwarding of publicly held company opinion among public to get the picture and adheres order applied; understanding to whole officer about execution procedure of service duty, security, handling of independence case forwarding of publicly held company opinion, so that execution of duty in enforceable field professionally and proportional.ABSTRAKTesis ini membahas masalah Analisis Terhadap Hambatan Proses Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Fasilitas Publik Yang Diakibatkan Unjuk Rasa. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan Sosiologis, diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Hambatan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perusakan fasilitas publik yang diakibatkan unjuk rasa adalah menentukan secara pasti siapa pelaku utamanya (pleger), siapa yang menyuruh melakukan (doenpleger), siapa yang turut serta melakukan (medepleger), dan siapakah orang yang menganjurkan melakukan (uitlokker), perusakan fasilitas publik dimaksud. Kesemuanya itu, harus dapat dibuktikan secara akurat, sah dan meyakinkan. Di sinilah diperlukan2keahlian dan kecermatan penyidik untuk mengungkap unsur-unsur Pasal KUHP yang dilanggar. Terdapat beberapa Pasal KUHP yang dapat dikenakan terhadap pelaku perusakan fasilitas publik, yaitu : Pasal 170, 192, 193, 197, 200, 201 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 2. Salah satu upaya strategis yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menanggulangi terjadinya perusakan fasilitas publik oleh pengunjuk rasa adalah dengan menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanagan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan peraturan ini, selain diatur dengan cermat hak dan kewajiban peserta unjuk rasa juga diatur tentang tata cara penanganan perkara pelanggaran, penindakan, tahap penindakan, standar penindakan pelaku, standar penanganan barang bukti, penyelesaian perkara. Selanjutnya direkomendasikan agar dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, di samping melalui pendekatan preventif dan represif, juga dilakukan melalui upaya pre-emptif yaitu melalui pembinaan hubungan yang harmonis antara petugas dengan masyarakat. Untuk menciptakan hubungan yang harmonis tersebut, dapat dilakukan upaya dan kegiatan: sosialisasi ketentuan penyelenggaraan kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum di kalangan masyarakat agar dapat memahami dan menaati aturan yang berlaku; pemahaman kepada segenap petugas mengenai prosedur pelaksanaan tugas pelayanan, pengamanan, penanganan perkara kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat dilaksanakan secara profesional dan proporsional.

Copyrights © 2013