Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 3, No 5 (2013): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP PENGUNJUK RASA (Studi Kasus di Polresta Pontianak Kota)

HENDRAWAN SULISTYO. A.21211011, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2014

Abstract

ABSTRACTIn the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945 Article 28 states that "freedom of association and assembly, issued a mind with oral and written and as defined in the legislation, passed by the birth of Law No 9 of 1998 on Freedom of Opinion General Upfront.The rally, which is one of personal freedom in expression was regulated in Law No. 9 of 1998 on the submission of opinion in public, which also regulates the procedures for implementation, the actions that can be done, and what should not be done in the implementation of delivery in public opinion. State Police as a tool given duties and responsibilities in order to secure the implementation of the rallies, which also provided for in Act No. 2 of 2002 on the Police of the Republic of Indonesia. But the existence of these regulations will not necessarily make the implementation of demonstration runs safely, we can actually see and hear activity demonstrations often ended with clashes between the protesters apparatus.Clashes occur frequently causing casualties especially among protesters. Because the Police who have shields, batons, and other equipment in the anarchic mass dispel. Thus providing an indication that members of the police in carrying forward the mandatory safety procedures, rules, and commands from superiors in securing the movement of security forces rally.Police officers who are convicted of violent acts against protesters will be given disciplinary sanction, the code of ethics and even prosecuted criminally to the General Court for committing acts that are not in accordance with the procedures and legal. However, there are several factors that cause has not to application of the law and criminal sanctions against members of the police who commit violence against protesters, among other things are mental factors law enforcement, legal factorsthemselves and thecommunityfactors that do not want to report. Therefore the police are expected to do the steps taken by nature impose criminal sanctions against members of the police who commit violent acts of violence against protesters among other things are maximize them mentality in law enforcement, understand the legislation and have the initiative in enforcing the law.Keywords: criminal responsibility, demonstration, and police officersABSTRAKDalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 menyatakan bahwa "kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang, yang disahkan oleh lahirnya UU No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat Umum dimuka.Rally, yang merupakan salah satu kebebasan pribadi dalam ekspresi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, yang juga mengatur prosedur pelaksanaan, tindakan yang bisa dilakukan, dan apa yang tidak harus dilakukan dalam pelaksanaan pengiriman opini publik. Kepolisian Negara sebagai alat yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk mengamankan pelaksanaan aksi unjuk rasa, yang juga diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun keberadaan peraturan ini tidak selalu membuat pelaksanaan demonstrasi berjalan dengan aman, kita sebenarnya bisa melihat dan mendengar demonstrasi aktivitas sering berakhir dengan bentrokan antara aparat demonstran.Bentrokan terjadi sering menimbulkan korban terutama di kalangan demonstran. Karena Polisi yang memiliki tameng, tongkat, dan peralatan lainnya dalam menghalau massa anarkis. Sehingga memberikan indikasi bahwa anggota polisi dalam menjalankan maju prosedur wajib keselamatan, peraturan, dan perintah dari atasan dalam mengamankan pergerakan pasukan keamanan reli.Petugas polisi yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap pengunjuk rasa akan diberikan sanksi disiplin, kode etik dan bahkan dituntut pidana ke Pengadilan Umum karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan hukum. Namun, ada beberapa faktor yang menyebabkan belum untuk penerapan hukum dan sanksi pidana terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap pengunjuk rasa, antara lain adalah faktor mental penegak hukum, faktor hukum itu sendiri dan faktor-faktor masyarakat yang tidak ingin laporan. Oleh karena itu polisi diharapkan untuk melakukan langkah-langkah yang diambil oleh alam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anggota polisi yang melakukan tindak kekerasan kekerasan terhadap pengunjuk rasa antara lain adalah memaksimalkan mereka mentalitas dalam penegakan hukum, memahami undang-undang dan memiliki inisiatif dalam menegakkan hukum .

Copyrights © 2013