Jurnal Belo
Vol 5 No 1 (2019): Volume 5 Nomor 1, Agustus 2019 - Januari 2020

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Aksi Perundungan

Astuti Nur Fadillah (Universitas Pattimura)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2019

Abstract

Perundungan adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menyakiti secara fisik, verbal, psikologis oleh seseorang terhadap seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang merasa tidak berdaya. Anak yang menjadi korban perundungan harus mendapat perlindungan hukum. Perlindungan anak sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah, orang tua, wali, masyarakat dan pihak sekolah memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan karakter dan menanamkan budi perkerti terhadap anak untuk mencegah terjadinya perundungan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

belo

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Belo, Merupakan bentuk pemikiran hasil kerjasama Masyarakat Hukum Pidana Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Wilayah Maluku dan Maluku Utara dengan Fakultas Hukum Universitas Pattimura berupa kumpulan tulisan tentang pemikiran pengembangan hukum pidana dan ...