YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
Vol 11, No 1 (2020): Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Sinkronisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Tentang Pengemisan

Rahma, Nabila Luthvita (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2020

Abstract

Begging which is a public disease, in legal products in Indonesia so far has two contradictory definitions. One side is the impact of poverty and the other side is considered a community disease. The existence of this difference needs to be analyzed by legal synchronization. The birth of Kudus regency regulation number 15 of 2017 is a legal product aimed at tackling begging in Kudus regency. The synchronization results show that the content of the content in the Perda is in line with the Constitution. But in the synchronization process, there are still some obstacles. That is because the meaning of the act of begging is still considered a community disease, and as an impact of poverty on the other side. AbstrakPengemisan yang merupakan penyakit masyarakat, dalam produk hukum di Indonesia selama ini mmemiliki dua definisi yang kontradiktif. Satu sisi sebagai dampak kemiskinan dan sisi lain dianggap sebagai penyakit masyarakat. Adanya perbedaan ini perlu dianalisa dengan sinkronisasi hukum. Lahirnya Perda Kabupaten Kudus Nomor 15 tahun 2017 merupakan produk hukum yang ditujukan untuk menanggulangi pengemisan di Kabupaten Kudus. Hasil sinkronisasi menunjukkan jika materi muatan dalam Perda tersebut sudah sejalan dengan Konstitusi. Namun dalam proses sinkronisasi tersebut, masih terdapat beberapa kendala. Hal tersebut dikarenakan pemaknaan tindakan pengemisan yang masih dianggap sebagai penyakit masyarakat, dan sebagai dampak kemiskinan pada sisi yang lain.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Yudisia

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Artikel yang diterima dan diterbitkan dalam Jurnal YUDISIA harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam. Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi. Bidang hukum ...