Didalam hukum adat Minangkabau pemilik tanah tidak selalu pemilik secara materiil atasnama yang tercatat didalam bukti kepemilikan tanah, khususnya terhadap tanah ulayat dicatatkannama pihak laki laki yang bertindak atas nama kaumnya (baik laki-laki maupun yang perempuan),pihak laki laki berfungsi sebagai pelindung atau mengawasi harta dari kaumnya, sementara yangmempunyai hak materiilnya adalah pihak perempuan, filosofi yang terkandung dalam perjanjianNinik Mamak tersebut adalah untuk mempertahankan Harta benda. Dengan pengertian pusaka adayang menggantikan, pusaka diturunkan dari mamak kepada kemenakan, gadai harus dilunasi, jikadijual dengan harga yang sesuai dan jika digadaikan dengan nilai yang sepadan. Untukmempertahankan tanah tetap dimiliki oleh masyarakat asli kenegerian Kapau dengan sistimmatrialkat/keturunan ibu, guna menjalankan bukti kepemilikan secara hukum positif danmempertahankan hukum adat tanpa mengganggu jalannya pembangunan, maka diperlukan strategisecara legalitas yang diakui oleh pemerintah, pemangku adat dan disosialisasikan kepadamasyarakat.
Copyrights © 2015