Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab
VOLUME 1 ISSUE 2, DECEMBER 2019

Nikah Muhallil; Analisis Pendapat Empat Imam Mazhab

Thahir Maloko (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2019

Abstract

 Nikah muhallil adalah nikah yang dilakukan untuk menghalalkan orang yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali kepada istrinya dengan nikah baru. Apabila seseorang telah menceraikan istrinya sampai tiga kali, baik dalam satu masa atau berbeda masa, maka suami tidak boleh lagi kawin dengan bekas istrinya itu kecuali istrinya itu telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian bercerai dan habis masa iddahnya. Yang dimaksud menikah dengan laki-laki lain, bukan hanya sekedar melakukan akad nikah, tetapi telah melakukan hubungan kelamin sebagaimana layaknya kehidupan suami istri pada umumnya, kemudian menceraikannya dengan sebenarnya sehingga suami pertama dapat menikah dengan mantan istrinya. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

mjpm

Publisher

Subject

Religion

Description

Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab merupakan jurnal ilmiah yang mempublikasikan karya-karya tulis terkait dengan kajian perbandingan hukum, baik itu antara hukum Islam dan hukum positif, ketokohan mazhab, maupun pemikiran hukum Islam ...