Hadis palsu adalah hadis yang di buat oleh manusia disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw. Semua Ulama' sepakat memproduksi hadis palsu hukumnya haram. Pembuatan Hadis palsu biasanya untuk kepentingan pribadi dan salah satu kharakter hadis palsu kecenderungan amalnya sedikit tetapi pahalanya besar. Ulama-Ulama telah memberikan rambu-rambu guna menyeleksi hadis ini palsu atau tidak dengan ilmu, nama ilmu tersebut ialah Al-jarh wa ta'dil, dengan ilmu ini kita dapat mengetahui seluk beluk hadis tersebut, agar kita lebih selektif dalam memahami hadis. Karena hadis merupakan hujjah bagi umat muslim setelah al-Quran. Awal kemunculan hadis palsu yaitu pada masa khalifah sayyidina Ali. Banyak kitab-kitab hadis yang telah dikodifikasikan, yang telah diseleksi dari mulai periwayat, matan dan isnad. Hadis tidak hanya sebagai hujjah kedua setelah al-qur’an tetapi juga sebagai penjelas dari al-Qur’an tersebut. Dan intinya keadaan hadis palsu tidak bisa untuk menjadi pegangan hukum syari’at islam. Hadis palsu sangat berlawanan dengan hadis-hadis lainnya, maka tidak boleh membuat hadis palsu entah itu dinisbatkan kepada nabi Muhammad saw, sahabat nabi, atau para tabi’in. Tulisan ini untuk melacak fenomena populernya hadis hadis palsu yang marak di lingkungan masyarakat. Memberikan keterangan-keterangan guna si pembaca mengetahui dan memahami, ketika menemukan hadis bahwa hadis ini palsu atau tidak palsu. Saya berharap dengan tulisan ini masyarakat akan lebih selektif dalam menilai sebuah hadis.
Copyrights © 2018