Abstrak Kealpaan merupakan pelanggar larangan undang-undang, tetapi ia tidak mengindahkan larangan itu. Ia alpa, lalai, teledor dalam melakukan perbuatan tersebut. jadi, dalam kealpaan terdakwa kurang mengindahkan larangan sehingga tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu perbuatan yang objektif kausal menimbulkan keadaan yang dilarang kealpaan itu mengandung dua syarat, yaitu tidak mengadakan penduga-penduga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum. Bentuk-bentuk kecelakaan lalu lintas di jalan raya di dalam Undang-undang Nomor14 Tahun 1992, secara tegas tidak diatur, namun tentang peristiwa kecelakaan lalu lintas secara tegas telah diatur pada bagian keempat dari Undang-undang dimaksud. Undang-undang ini mengatur tentang asas dan tujuan lalu lintas, pembinaan, Prasarana, terminal, kendaraan, pengemudi, asuransi, angkutan dan ketentuan pidana. Pasal 27, mengatakan bahwa : “Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat pertiwa kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, menolong orang yang menjadi korban kecelakaan dan melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
Copyrights © 2018