Saat ini dana pensiun sudah menjadi bagian penting dari perencanaan keuangan masyarakat. Adanya manfaat jangka panjang dan gencarnya sosialisasi membuat masyarakat semakin tertarik memiliki dana pensiun. Dana pensiun syariah semakin menarik setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membuka peluang dana pensiun syariah menyelenggarakan program yang mirip dengan produk anuitas. Tujuan Penetapan hukum dalam Islam adalah Maslahah (perlindungan), yang merupakan hakikat dari maqasid syariah ada lima hal yaitu: menjaga agama (ad-din), menjaga jiwa (an-nafs), menjaga akal pikiran (al-aql), menjaga harta (al-maal) dan menjaga keturunan (an-nasl). Pada hakikatnya dana pensiun syariah adalah perlindungan, begitupula dengan maqasid syariah. Dengan demikian ada titik temu antara hakikat maqasid syariah dan dana pensiuan syariah yaitu satu dan sama perlindungan. Landasan dan filosofi dana pension syariah di dalam Islam perspektif maqasid syariah adalah diartikan untuk melindungi agama, jiwa, pikiran, harta, dan keturunan. Dengan mengacu pada tujuan utama ini, istilah Maqashid syari’ah menjadi sandaran utama dalam setiap pengembangan operasional dan produk-produk yang ada di dana pensiun syariah.
Copyrights © 2020