Berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia hingga kini dianggap masih belum tuntas diselesaikan. Padahal dari segi regulasi, Indonesia telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Atas hal itu, maka menarik untuk dikaji dari segi politik hukum dengan memfokuskan pada dua pertanyaan: 1) politik hukum apa yang melatarbelakangi dibentuknya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 sehingga dianggap masih memiliki kelemahan?; 2) bagaimana langkah hukum yang harus dilakukan dalam menyempurnakan materi muatan UU No. 26 Tahun 2000?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis-normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian, menunjukan bahwa politik hukum dibentuknya UU No. 26 Tahun 2000 dalam rangka merespon tuntutan dalam negeri dan internasional yang meminta agar pelanggaran hak asasi manusia segera diselesaikan. Selain itu, juga dalam rangka menghindarkan negara Indonesia dari ancaman penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia melalui peradilan internasional. Mengingat pembentukannya hanya didasarkan pada pertimbangan pragmatis, maka terdapat banyak kelamahan dalam undang-undang tersebut sehingga penting untuk dilakukan penyempurnaan dengan melakukan perubahan.
Copyrights © 2019