Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam
Vol 19 No 1 (2018): Januari-Juni

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Wali Hakim Akibat Wali Nasabnya Adhal

Siti Nurjanah (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jul 2018

Abstract

Wali hakim bisa menjadi wali nikah bila keseluruhan wali nasab sudah tidak ada, ata u wali qarib dalam keadaan adhal atau enggan mengawinkan tanpa alasan yang di benarkan. Apabila terjadi seperti itu, maka perwalian langsung pindah kepada wali hakim bukan kepada wali ab’ad karena adhal adalah dzalim dan yang menghilangkan dzalim adalah ha kim, maka perwalian tersebut jatuh kepada hakim. Maka dari itu saat ada seorang wali yang adhal, perempuan yang diwalikan bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat agar hakim dapat menjadi wali nikah atas wali yang adhal. Perumusan masalah adalah: bagaimana latar belakang terjadinya atas putusan perkara No. 0401/Pdt.P/2017/PA.Srg, Bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan Pengadilan Agama Serang?, Bagaimana relevansi putusan dengan hukum Islam dalam pernikahan oleh wali hakim akibat wali nasabnya adhal?Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui mengapa terjadinya wali adhol, Untuk mengetahui dasar hukum yang dipertimbangkan hakim, Untuk mengetahui relevansi putusan dengan hukum islam dalam pernikahan oleh wali hakim akibat wali nasabnya adhal.Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menyelidiki hal -hal yang menyangkut dengan hukum baik hukum formal maupun non formal. Data diambil dari hasil dokumentasi, dan wawancara. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat di ketahui bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No. 0401/Pdt. P/2017/PA. Srg dengan menggunakan hadits dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah Dan Imam Tirmidzi, dan menggunakan KHI pasal 23 dan peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005, Yang mana dalam dasar hukum tersebut di jelaskan bahwa wali hakim dapat menjadi wali jika sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Agama.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

syakhsia

Publisher

Subject

Religion Humanities Chemistry Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, is an open access and peer-reviewed journal published biannually (p-ISSN: 2085-367X and e-ISSN: 2715-3606). It publishes original innovative research works, reviews, and case reports. The subject of Syakhsia covers textual and fieldwork with various perspectives ...