Badamai Law Journal
Vol 2, No 1 (2017)

EKSISTENSI PERATURAN KEPALA DAERAH SEBAGAI PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH

Lily Mufidah (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2017

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyelesaian perselisihan kepengurusan partai politik telah diatur dalam Undang-undang tentang Partai Politik, salah satunya adanya mahkamah partai politik. Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, meskipun keberadaan mahkamah partai politik tersebut tidak secara detail mengatur persyaratan dan hukum acaranya.  Kemudian masih terdapat upaya lain sampai tahap pengadilan, apabila perselisihan masih dalam proses penyelesaian, partai politik dari dua kepengurusan masih dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah yang tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Sehingga tidak adanya peraturan yang tegas terkait hal tersebut (adanya kekaburan hukum), sehingga terkesan upaya-upaya hukum yang telah ditempuh tidak berpengaruh secara signifikan.  Kemandirian Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum terutama dalam membuat peraturan menjadi terganggu dengan adanya pasal Pasal 119 ayat (4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, menyatakan: “Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah”, sehingga dimungkinkan DPR dan pemerintah dapat melakukan intervensi kepada KPU dalam proses konsultasi terhadap Peraturan KPU dan mempengaruhi independensi KPU. Peraturan KPU (dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk sebagai komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang

Copyrights © 2017