Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dalam menentukan perlindungan hukum terhadap penambang emas tradisional serta penyelesaiannya dapat dilakukan secara mediasi penal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan hidup diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini memuat adanya perlindungan hukum, tetapi hanya kepada korban dan tidak diberikan juga untuk penambang emas tradisional. Seharusnya tidak kepada korban saja, namun juga terhadap penambang emas tradisionalnya yang bertujuan untuk memberikan rasa keseimbangan dan rasa keadilan serta tercapaian tujuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, perlindungan hukum juga harus diberikan kepada para penambang emas tradisional dimana penambangan adalah satu-satunya mata pencaharian dalam menyambung hidup yang bersifat turun temurun namun perlindungan disini diberikan kepada mereka yang belum memulai penambangan bahwa menambang diperbolehkan dengan menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan. Kedua, penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh penambang emas tradisional tidak harus selalu dengan hukum pidana melainkan dapat dilakukan secara mediasi penal sebagai salah satu alternatif di dalam penyelesaiannya.
Copyrights © 2018