Badamai Law Journal
Vol 3, No 1 (2018)

UPAYA DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA YANG DIANCAM PIDANA PENJARA 7 TAHUN ATAU LEBIH (TINJAUAN PADA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Ardian Wahyu Eko Hastomo (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2018

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dan menganalisa tindak lanjut atau penanganan terhadap anak tersebut sebagai pelaku kejahatan dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih apakah dapat dialihkan atau tidak, dan untuk mempelajari dan menganalisa bagaimana merumuskan pengalihan perhatian kepada anak sebagai pelaku kejahatan yang dihukum 7 (tujuh) tahun atau lebih penjara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pengalihan harus dilakukan dalam tindak pidana yang dapat dikenai hukuman di bawah 7 (tujuh) tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan kejahatan. Kemudian pada pasal 3 peraturan Mahkamah Agung nomor 4 0f 2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Peradilan Pidana dalam Penyeimbang, jugde anak-anak diwajibkan untuk melakukan pengalihan dalam hal anak tersebut dikenakan tindak pidana yang dapat dihukum di bawah 7 (tujuh) tahun penjara dan juga dikenai hukuman penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk anak perusahaan, alternatif, kumulatif, dan dakwaan gabungan, selain itu, tidak ada larangan eksplisit yang melarang upaya pengalihan perhatian. Dengan demikian, anak sebagai pelaku kejahatan yang dikenai hukuman penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih harus diakomodasi dan diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Remaja atau peraturan pelaksanaannya serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk penegakan pengalihan upaya.

Copyrights © 2018