Badamai Law Journal
Vol 4, No 2 (2019)

TINJAUAN YURIDIS KEBERADAAN PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM

Ari Handoyo (Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2020

Abstract

Paralegal merupakan bagian dari Pemberi Bantuan Hukum yang memberikan Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, sama halnya dengan advokat, dosen dan mahasiswa fakultas hukum. Legitimasi paralegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Bantuan Hukum Juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Legal Standing Paralegal dalam memberikan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Namun Pasal tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 22 P/HUM/2018, sehingga Paralegal tidak mempunyai legal standing lagi dalam melakukan pemberian hukum baik litigasi maupun non litigasi. Oleh sebab itu rumusan masalah yang diangkat yaitu : 1) Bagaimana Kedudukan Paralegal Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018, dan 2) Bagaimana Hubungan Antara Pemberi Bantuan Hukum dengan Paralegal.        Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, tipe penelitian yang digunakan reform-oriented reseach, pendekatan penelitian yang digunakan statute approach dan conceptual approach. Penelitian ini bersifat preskripsi, sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer yang bersifat mengikat yang berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer berupa buku-buku, teks, jurnal, pendapat ahli hukum, artikel hukum, dan lain-lain yang relevan dengan pokok permasalahan. Bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Setelah dilakukannya Judicial Riview oleh Mahkamah Angung terkait dengan legal standing Paralegal Pasal 11 dan 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Copyrights © 2020