Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
Vol 8 No 2 (2017): Juli - Desember 2017

ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN (Kajian dari Aspek Syari’ah, Siyasah dan Nazhariyyah)

Saepullah . (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2019

Abstract

AbstraksiAllah memeliki otoritas penuh dalam menggulirkan segala bolakebijakan dalam medan kehidupan umat manusia. Rancangbangun segala kebijakan tersebut, baik secara tekstual, maupunkontekstual terkontruksi dalam kitab sunyi-Nya-al-Qur’an danselanjutnya memlimpahkan kewenangan rekayasa tafsir melaluiutusannya-Rasul saw. yang diformalkan dalam bentuk al-Sunnah.Dalam tataran realitas dinamika kehidupan manusia ketikamenjalankan tugas kekhilafahan ini, sarat dengan muatankompleksitas. Mengingat keberadaan manusia dengan segalanilai minus dan plusnya, acap kali bergeser ke ranah kegaduhanyang hal ini tidak jarang menimbulkan fatalogi sosiual. Realitas di atas, tentu harus diatasi dan dijawab secaratuntutas. Dalam konteks ini yang paling berkompeten dan punyaotoritas adalah pihak penguasa (Ulil al-Amr). Makan pihakpenguasa dituntut dan bahkan wajib menghadirkan sebuahsistem tata aturan yang mengingat kepada rakyatnya, agarmereka dalam menjalanakan tugas-tugas kehidupannya tertibdan damai. Bentuk aturan formal yang dihadirkan pihak penguasatersebut (Ulil al-Amr) lazim dan populer dengan julukan“perundang-undangan). Sebagai realitas hukum wadh’i yangdidesain dan dihadirkan oleh penguasa (ulil amri), sangatlahlain andai ia dikaji dan dianalisis melalui media teori. Paling tidak, ada tiga teori atau rumus untuk mengkajisekaligus menguji keberadaan perundangan-unadangan tersebut,yaitu dari aspek syari’ah, siyasah dan nazhariyyah. Syari’ah adalah sebuah hukum atau undangan-undang formal yang berisiseperangkat aturan dan peraturan yang diperuntuknan kepadaumat manusia (komunitas mukallaf). Siyasah adalah bentuk tafsirdialektika untuk mensiasati apakah sebuah peraturan(perundang-undanagn) tersebut benar-benar memiliki muatantujuan yang maslahat bagi rakyat atau tidak. SementaraNazhariyyah adalah bentuk penilaian berdasarkan teori dantolok ukur pemikiran, pakah perundangn-undangan tersebutrasional atau tidak. Tiga teori atau sudut pandang tersebut (syari’ah, siyasahdan nazhariyah) terhadap perundang-undangan yang dihadirkanolerh penerintah (Ulil al-Amnr) melalui lemabaga tertentu, padaprinsip dan subtansinya dapat diterima, bahkan dalam haltertentu ketika menjadi sebuah kebutuhan, ia sangat mengikatdan wajib dilaksanakan; sepanjang selaras dengan pesanesensial yang digagas pemilik mutlak hukum yaitu Allah swt.Sebab sesungguhnya sebuah aturan ( perundangan-undangan) apapun wujudnya, selama tidak fokus ke sana adalah siasa-siabelaka (lã Hukma Illallãh).Kata Kunci: Islam, Perundang-undangan, Siyasah

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

alqisthas

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, ...