cover
Contact Name
Arif Rahman
Contact Email
arif.rahman@uinbanten.ac.id
Phone
+6285959009695
Journal Mail Official
htn@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Serang
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
ISSN : 20869649     EISSN : 27153614     DOI : http://dx.doi.org/10.37035/alqisthas
Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, which specified as follows: Constitutional Law Administrative Law Islamic Law Politic of Law Public Administration International Relations Other law and politic issues.
Articles 103 Documents
KONSEP NEGARA DALAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN POLITIK ISLAM (Telaah atas Konsep Khilafah dan Salafi) Saefullah .
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstraksi Islam hadir menyuguhkan resep universal yang aktifbicara pada berbagai level persoalan dengan segalaproblemanya. Jadi salah fatal andai Islam dituduh sebagaiagama pasif yang hanya berkutat pada tataran teologi sematayang sifatnya normatif dan setagnan. Islamlah yang pertamamenggagas konsep kekhilafahan di mana Adam sebagai agenpertama yang ditunjuk Allah untuk memenej dan memberdayakandunia ini. Khalifah dalam konteks umum memang hanyamenyangkut soal-soal sosial normatif, namun pada ranah yanglebih spesifik, ia bicara ihwal negara dengan segala sistem danbentuk-bentuknya. Maka mengemukalah idiom negara Islam.Negara Islam tidak lain adalah sistem ketatanegaraan dankeprmerintahan yang berlandaskan mekanisme aturan Islam.Denagn kata lain doktrin Islam dijadikan tolok ukur danlandasan utama. Untuk mengurai lebih rinci tentang bentuk dan sistemnegara , mengemuka berbagai teori atau konsep negara. Darirangkain mata sejarah yang berkutat pada tema kenegaaanIslam, yang paling populer mengemuka adalah negara berkonsepkhilafah dan kesultanan. Konsep khilafah mendasrkan bahwanegara harus berada di bawah kendali seorang khalifah/imamyang dipilih secara demokratis oleh rakyat melalui jalurperwakilan ( Ahlu al-Hilli Wa al-‘Aqd) yang selanjutnyamelakukan “bai’at” sebagai “kontrak politi” untuk menyatakan kestiaan kepada sang imam. Sedang kesultanan diangkat secaralangsung, tidak melalui sistem demokratis sebagaimana sistemkekhilafahan. Namun demikian, kedua-duanya memiliki tanggungjawab sepenuhnya kepada sang pemiulik mutlak adalah Allah,mengingat tata atarunnya berlandasan konstitusi syari’ah. Fakta paling rill dan masih berlangsung sampai sekarangadalah Negara Arab Saudi dan Republik Islam Iran. Arab Saudiadalah bentuk negara Islam yang berlandaskan al-Qur’an danal-Sunnah dengan paham pemikiran berorientasi pada madzhabHambali (Ahmad Ibn Hambal. Sedang Iran, berorientasi padamadzhab Syi’ah. Kedua negara tersebut sebagai saksi sejarah,bahwa sebuh negara bedasarkan teori Islam tidak menghadirkanpetaka, malah justru sebaliknya membawa berkah. Dalam konteks kehadiran konsep negara Islam, kita tidakmelupakan jasa pemikiran politik Islam yang digagas (antaralain) oleh Ibn Taimiah, Abdullah Ibn Wahab (pendiri pahamwahabi), Jamaluddin al-Afghani dan lain sebagainya. Itu semuamenjadi khazanah pemikiran siyasah Islamiah yang ke depanbisa tampil sebagai konsep pilihan. Formulasi konsep daulahIslam yang mengacu kepada empat segmen, yaitu: (1) al-Tauhid,(2) al-Risalah, (3) al-Khilafah dan (4) al-Syura, versi Abu ‘Alaal-Maududi sebagai lanadasan ideal yang komprohensif.
Analisis Hukum Terhadap Putusan Nomor 671/Pid.Sus/2016/Pn.Srg Tentang Saksi Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Asusila Di Bawah Umur Agus Sofyan dan Atu Karomah
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 9 No 1 (2018): Januari - Juni 2018
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Pembuktian pelecehan seksual di bawah umur ini merupakan masalah yang memegang penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Di antara cara pembuktian ada yang disebut system pembuktian convictim in time di mana menentukan salah tidaknya seorang terdakwa, semata–mata ditentukan oleh penilaian keyakinan kehakiman. Keyakianan hakimlah yang menentukan keterbuktian kesalahan terdakwa. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 671/Pid.Sus/2016/PN.Srg tentang Saksi Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Asusila di Bawah Umur”. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tingkat putusan tersebut sejauh mana putusan hakim tersebut bisa mencerminkan rasa keadilan atau tidak. Kata Kunci: Putusan, Pembuktian, Anak di Bawah Umur.
SISTEM POLITIK DAN DEMOKRASI AMERIKA E. Zaenal Muttaqin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 10 No 2 (2019): Juli - Desember 2019
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v10i2.2346

Abstract

Abstrak Amerika adalah negara pertama yng menerapkan demokrasi modern dan negara hukum (rechstaat), pada zamannya itu adalah sebuah terobisan dlam hal kehidupan bernegara. Meskipun keadaannya tidak seperti saat ini dimana institusi negara dan politik sudah berada pada posisi idealnya. Banyaknya negara-negara di dunia ini yang mengambil model demokrasi dan sistem politik dari Amerika terinspirasi dari sejarah perjalanan dan keadaan yang berlangsung saat ini, oleh karena itu makalah singkat ini akan membahasa mengenai ringkasan sistem demokrasi dan politik di Amerika sebagai negara pelopor lahirnya demokrasi dan negara hukum.\ Kata kunci: Amerika, Demokrasi, Negara Hukum
IRAN: NEGARA DAN MASUKNYA HIRARKHI AGAMA M. Zainor Ridho
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 7 No 1 (2016): Januari - Juni 2016
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Iran merupakan pemerintahan teokrasi yang dipimpinoleh seorang pemimpin yang menduduki jabatan tertinggiberdasarkan hukum tetapi juga dipilih berdasarkan pemilihanumum untuk memilih presiden, anggota parlemen, walikota, parapenasehat kota (dewan kota). Seorang pemimpin tertinggi –Ayatollah Seyyed Ali Khamenei – yang dipilih oleh sebagianpengikut anggota pemimpin agama dan yang mengatur seluruhkehidupan. Dalam tulisannya Nader Hashemi disebutkan bahwapada tahun 1997, proses demokratisasi akar rumput telahmenemukan momentum baru di Iran setelah serangkaiankemenangan elektoral para kandidat reformis pada serangkaianpemilu presidensial, parlemen, dan pilkada. Masyarakat Iranselama dua periode kepemimpinan Muhammad Khatami (19972005)terlibat dalam pertautan antara tradisi dan modernitas,demokrasi dan teokrasi, hukum sipil dan hukum religius, hakasasi manusia dan kewajiban-kewajiban religius. Kata Kunci: Iran, wilayatul faqih, teokrasi
PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG KORBAN KEJAHATAN DALAM KONTEKS HUKUM POSITIF INDONESIA Atu Karomah
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 9 No 2 (2018): Juli - Desember 2018
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v9i2.1574

Abstract

Abstrak Perkembangan pemikiran di bidang hukum pidana pada dekade terakhir ini mulai tumbuh dan mempersoalkan tentang bagaimana mengatur perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, di samping untuk mengimbangi perlindungan terhadap pelaku kejahatan, yang sering dianggap berlebihan atau over protection. Karena telah mengabaikan kepentingan korban tersebut, sistem peradilan pidana dianggap sebagai pengorban yang kedua (second victimization) setelah perbuatan pelaku/penjahat. Tumbuhnya kesadaran akan perlunya perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tersebut, menarik untuk dibahas karena hukum pidana Islam (Alquran dan Sunnah) yang telah cukup lama mengatur tentang perlindungan terhadap korban tetapi dalam lintasan sejarah perkembangan hukum dunia yang ada dalam khasanah literatur hukum, masalah tersebut ‘tenggelam’dan tertutup oleh pesatnya perkembangan dalam dunia ilmiah (rasional) ilmu hukum dan teori-teori hukum yang dikembangkan oleh masyarakat Barat. Tulisan ini mengkaji perbandingan hukum Islam dengan hukum positif Indonesia tentang kedudukan korban kejahatan. Terutama yang terkait dengan pengaturan hak-hak korban kejahatan dalam Hukum Islam dalam proses menyelesaikan perkara pidana, pertanggungjawaban terhadap korban kejahatan dalam sistem hukum positif Indonesia dalam proses penyelesaian perkara pidana dan model pendekatan yang dapat dilakukan dalam sistem pembangunan hokum nasional dalam meningkatkan hak-hak korban kejahatan. Kata Kunci: hukum Islam, hukum positif, korban kejahatan.
DEMOKRASI DAN SISTEM KEPARTAIAN “MENIMBANG PARTAI LOKAL di INDONESIA” . Muttaqin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 10 No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v10i1.2055

Abstract

Abstrak Otonomi darrah melalui kewenangan pemerintah daerah dalam UU 23 tahun 2014 telah memberikan kewenangan besar untuk daerah dalam memngelola potensi yang ada di tempatnya. Hal ini kemudian berdampak keseluruh aspek kehidupan, dan tidak terkecuali politik. Meskipun dalam lima urusan wajib pemerintah pusat dicantumkan urusan politik nasional adalah kewenangan pusat, namun dalam perjalanannya daerah memiliki fenomena tersendiri dalam hal tersebut, salah satunya adalah fenomena partai politik lokal, seperti di Aceh misalnya. Oleh karena itu makalah ini mencoba untuk menelisik fenomena munculnya partai lokal dalam sistem perpolitikan dan kepartaian di Indonesia. Kata Kunci: Partai Politik, Aceh, Otonomi Daerah
PERKEMBANGAN PENYELESAIAN SENGKETA PILKADES Enrico Simanjuntak dan Ahmad Marjuki
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 2 (2015): Juli - Desember 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakDalam tataran normatif peraturan perundang-undangan, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai proses ataumekanisme gugatan bila terjadi indikasi kecurangan dalam levelpemilihan kepala desa (Pilkades). Hal ini dikarenakan pilkadestidak diatur dalam UU Pemilu, namun diatur secara lebih mikrodalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2005 tentang Desa.Tulisan ini menyoroti perkembangan penyelesaian sengketaPilkades yang hingga sekarang belum ada titik temunya.Kata Kunci: Pilkades, Penyelesaian Sengketa
QUO VADIS SISTEM PRESIDENSIALIS DI INDONESIA Faisal Zulfikar
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 7 No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Sistem tatanegara Indonesia tidak mengikuti sistem triaspolitica secara murni. Hal ini berdampak terhadap kelangsunganpemerintahan di Indonesia yang menganut presidensial. Dalamkenyataan praktik, sering terjadi fungsi-fungsi legislatif daneksekutif selalu bersifat tumpang tindih.216 Apakah ini dikarenakantidak satupun teks konstitusi maupun praktek dimana manapun,termasuk di negeri ini yang memisahkan cabang-cabangkekuasaan legislatif dan eksekutif itu secara kaku ? dalam tulisanini diulas persoalan quo vadis sistem pemerintahan presidensialyang berjalan di Indonesia.Kata Kunci: Presidensial, Eksekutif, Legislatif
TINJAUAN POLITIK ISLAM TERHADAP TEORI TRIAS POLITICA M. Syamsudin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 9 No 1 (2018): Januari - Juni 2018
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Trias Politica kekuasaan Negara dibagi ke dalam tiga bidang, yang masing-masing kekuasaan berdiri dan berkuasa sendiri, tanpa ada campur tangan satu kekuasaan terhadap kekuasaan yang lain. Kekuasaan Negara yang dibagi dalam tiga bidang itu, yaitu: “Kekuasaan pembuat Undang-Undang (Legislatif), kekuasaan pelaksana Undang-Undang (Eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (Yudikatif). Pembagian kekuasaan Negara yang berdiri sendiri itu menggambarkan, bahwa teori tersebut lahir dari satu keadaan yang secara kronologis mempunyai latar belakang tersendiri, tentu saja jika teori ini dihubungkan dengan system kekuasaan Negara menurut konsepsi Islam akan dijumpai beberapa perbedaan selain mungkin terdapat segi persamaannya. Kata Kunci: Trias Politica, Politik Islam
ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN (Kajian dari Aspek Syari’ah, Siyasah dan Nazhariyyah) Saepullah .
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstraksiAllah memeliki otoritas penuh dalam menggulirkan segala bolakebijakan dalam medan kehidupan umat manusia. Rancangbangun segala kebijakan tersebut, baik secara tekstual, maupunkontekstual terkontruksi dalam kitab sunyi-Nya-al-Qur’an danselanjutnya memlimpahkan kewenangan rekayasa tafsir melaluiutusannya-Rasul saw. yang diformalkan dalam bentuk al-Sunnah.Dalam tataran realitas dinamika kehidupan manusia ketikamenjalankan tugas kekhilafahan ini, sarat dengan muatankompleksitas. Mengingat keberadaan manusia dengan segalanilai minus dan plusnya, acap kali bergeser ke ranah kegaduhanyang hal ini tidak jarang menimbulkan fatalogi sosiual. Realitas di atas, tentu harus diatasi dan dijawab secaratuntutas. Dalam konteks ini yang paling berkompeten dan punyaotoritas adalah pihak penguasa (Ulil al-Amr). Makan pihakpenguasa dituntut dan bahkan wajib menghadirkan sebuahsistem tata aturan yang mengingat kepada rakyatnya, agarmereka dalam menjalanakan tugas-tugas kehidupannya tertibdan damai. Bentuk aturan formal yang dihadirkan pihak penguasatersebut (Ulil al-Amr) lazim dan populer dengan julukan“perundang-undangan). Sebagai realitas hukum wadh’i yangdidesain dan dihadirkan oleh penguasa (ulil amri), sangatlahlain andai ia dikaji dan dianalisis melalui media teori. Paling tidak, ada tiga teori atau rumus untuk mengkajisekaligus menguji keberadaan perundangan-unadangan tersebut,yaitu dari aspek syari’ah, siyasah dan nazhariyyah. Syari’ah adalah sebuah hukum atau undangan-undang formal yang berisiseperangkat aturan dan peraturan yang diperuntuknan kepadaumat manusia (komunitas mukallaf). Siyasah adalah bentuk tafsirdialektika untuk mensiasati apakah sebuah peraturan(perundang-undanagn) tersebut benar-benar memiliki muatantujuan yang maslahat bagi rakyat atau tidak. SementaraNazhariyyah adalah bentuk penilaian berdasarkan teori dantolok ukur pemikiran, pakah perundangn-undangan tersebutrasional atau tidak. Tiga teori atau sudut pandang tersebut (syari’ah, siyasahdan nazhariyah) terhadap perundang-undangan yang dihadirkanolerh penerintah (Ulil al-Amnr) melalui lemabaga tertentu, padaprinsip dan subtansinya dapat diterima, bahkan dalam haltertentu ketika menjadi sebuah kebutuhan, ia sangat mengikatdan wajib dilaksanakan; sepanjang selaras dengan pesanesensial yang digagas pemilik mutlak hukum yaitu Allah swt.Sebab sesungguhnya sebuah aturan ( perundangan-undangan) apapun wujudnya, selama tidak fokus ke sana adalah siasa-siabelaka (lã Hukma Illallãh).Kata Kunci: Islam, Perundang-undangan, Siyasah

Page 1 of 11 | Total Record : 103