AbstrakDalam hukum syari’ah dikenal dengan sebutan Khilafah atau Imamah, khilafah ialah kepemimpinan umum bagi seluruh kaummuslimin didunia untuk meneggakkan hukum-hukum syari’atIslam dan mengemban dakwah Islam ke segenap pejuru dunia.Mendirikan khilafah adalah wajib bagi seluruh kaum muslimin,hubungan antara agama dan negara dalam Islam, telahdiberikan teladannya oleh Nabi Muhammad S.A.W. Praktekhijrah (Mekkah ke Madinah) yang dilakukan oleh NabiMuhammad S.A.W., mengemban misi Tuhan, yaitu menciptakanmasyarakat berbudaya tinggi, yang kemudian menghasilkansuatu entitas sosial-politik, yaitu sebuah Negara. Kata Kunci : Khilafah, Imamah dan siyasah.
Copyrights © 2015