Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
Vol 6 No 1 (2015): Januari - Juni 2015

URGENSI NEGARA DALAM ISLAM

Ade Fartini (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2019

Abstract

AbstrakDalam hukum syari’ah dikenal dengan sebutan Khilafah atau Imamah, khilafah ialah kepemimpinan umum bagi seluruh kaummuslimin didunia untuk meneggakkan hukum-hukum syari’atIslam dan mengemban dakwah Islam ke segenap pejuru dunia.Mendirikan khilafah adalah wajib bagi seluruh kaum muslimin,hubungan antara agama dan negara dalam Islam, telahdiberikan teladannya oleh Nabi Muhammad S.A.W. Praktekhijrah (Mekkah ke Madinah) yang dilakukan oleh NabiMuhammad S.A.W., mengemban misi Tuhan, yaitu menciptakanmasyarakat berbudaya tinggi, yang kemudian menghasilkansuatu entitas sosial-politik, yaitu sebuah Negara. Kata Kunci : Khilafah, Imamah dan siyasah.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

alqisthas

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, ...