Risalah Hukum
Volume 10, Nomor 1, Juni 2014

Implikasi Yuridis Pengaturan Mengenai Branchless Banking Oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan

Reka Dewantara (Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2014

Abstract

Pengaturan branchless banking yang dibentuk oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memberikan peluang bagi masyarakat di pelosok-pelosok untuk berpartisipasi menjadi nasabah deposan maupun nasabah debitur. Intinya calon-calon nasabah di daerah pelosok yang masih excluded, masuk ke dalam sistem keuangan perbankan dengan cara membuka akses yang semudah-mudahnya, biaya murah, dan persyaratan mudah sehingga mereka tidak takut akan menyimpan dananya maupun mengajukan kredit pembiayaan kepada pihak bank. Namun baik Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan memberikan persyaratan yang sangat ketat kepada bank yang akan menerapkan branchless banking sehingga tidak semua bank dapat berpartisipasi dalam program yang bertujuan untuk meningkatkan strategi inklusi keuangan nasional tersebut. Strategi Nasional Keuangan Inklusif diberlakukan karena Indonesia termasuk negara dengan tingkat financial exclusion yang cukup tinggi. Implikasi yuridisnya saat ini adalah beberapa bank yang menyatakan diri akan berperan, masih memperlajari POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif dari OJK yang melibatkan agen perbankan. Namun disisi lain Lembaga perbankan yang mempersiapkan Laku Pandai, masih fokus mengurus izin dari BI terkait LKD yang juga melibatkan agen perbankan berdasarkan PBI No. 16/8/PBI/2014 Tentang Uang Elektronik.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Risalah Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang ...