Risalah Hukum
Volume 10, Nomor 1, Juni 2014

Pertimbangan Penyidik Dalam Menentukan Model Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak: Studi Di Polres Balikpapan, Kalimantan Timur

Belny Warlansyah (Universitas Mulawarman)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2014

Abstract

Realitas kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Polres Balikpapan pada tahun 2013 sebanyak 51 tindak pidana. Sebanyak 18 perkara diselesaikan melalui model diversi, sedangkan sisanya 33 perkara diselesaikan melalui proses peradilan pidana. Sedangkan pada Tahun 2014, yang terjadi hanya 10 perkara. Artinya mengalami penurunan angka kejahatan (criminal rate) yang cukup signifikan dibandinmg perkara yang terjadi pada Tahun 2013. Dari 10 perkara tersebut, sebanyak enam perkara diantaranya dilanjutkan dalam proses peradilan selanjutnya setelah penyidikan, artinya dilakukan penuntutan dan persidangan, sedangkan sisanya sebanyak empat perkara dilakukan dengan diversi. Faktor-faktor penyebab anak melakukan kejahatan atau tindak pidana, diantaranya faktor lingkungan, penyebab lainnya adalah adanya kemudahan anak untuk mengakses informasi tentang hubungan seksual yang bersifat pornografi, yang kemudian mendorong nafsu syahwatnya untuk melakukan persetubuhan atau pencabulan di luar nikah dengan pacarnya. Kontrol sosial yang rendah dari masyarakat juga menjadi faktor penyebab anak mudah melakukan kejahatan, karena kurangnya pengawasan dari orang tua, keluarga dan masyarakat. Dalam menangani perkara tindak pidana anak, model penyelesaian perkaranya meliputi diversi atau melanjutkan perkara ke tahap penyidikan selanjutnya.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Risalah Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang ...