Realitas kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Polres Balikpapan pada tahun 2013 sebanyak 51 tindak pidana. Sebanyak 18 perkara diselesaikan melalui model diversi, sedangkan sisanya 33 perkara diselesaikan melalui proses peradilan pidana. Sedangkan pada Tahun 2014, yang terjadi hanya 10 perkara. Artinya mengalami penurunan angka kejahatan (criminal rate) yang cukup signifikan dibandinmg perkara yang terjadi pada Tahun 2013. Dari 10 perkara tersebut, sebanyak enam perkara diantaranya dilanjutkan dalam proses peradilan selanjutnya setelah penyidikan, artinya dilakukan penuntutan dan persidangan, sedangkan sisanya sebanyak empat perkara dilakukan dengan diversi. Faktor-faktor penyebab anak melakukan kejahatan atau tindak pidana, diantaranya faktor lingkungan, penyebab lainnya adalah adanya kemudahan anak untuk mengakses informasi tentang hubungan seksual yang bersifat pornografi, yang kemudian mendorong nafsu syahwatnya untuk melakukan persetubuhan atau pencabulan di luar nikah dengan pacarnya. Kontrol sosial yang rendah dari masyarakat juga menjadi faktor penyebab anak mudah melakukan kejahatan, karena kurangnya pengawasan dari orang tua, keluarga dan masyarakat. Dalam menangani perkara tindak pidana anak, model penyelesaian perkaranya meliputi diversi atau melanjutkan perkara ke tahap penyidikan selanjutnya.
Copyrights © 2014