Risalah Hukum
Volume 10, Nomor 1, Juni 2014

Implikasi Hukum Bagi Notaris Yang Tidak Melekatkan Sidik Jari Penghadap Pada Minuta Akta

Arief Rahman Mahmoud (Universitas Brawijaya)
Ismail Navianto (Universitas Brawijaya)
Nurini Aprilianda (Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2014

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dilekatkannya sidik jari penghadap pada Minuta Akta dan implikasi hukum bagi Notaris yang tidak melekatkannya, dengan menggunakan metode normatif legal research, melalui pendekatan undang-undang guna memperoleh pandangan dan doktrin sebagai dasar argumentasi hukum atas isu hukum yang diteliti. Berdasar hasil penelitian diketahui bahwa latar belakang dilekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta bertujuan untuk mengantisipasi apabila para penghadap menyangkal tanda tangannya, maka sebagai bukti tambahan digunakan sidik jari penghadap tersebut. Implikasi hukum bagi Notaris yang tidak melekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 16 ayat (11) Undang-Undang Jabatan Notaris berupa: (a) peringatan tertulis; (b) pemberhentian sementara; (c)pemberhentian dengan hormat; (d) pemberhentian dengan tidak hormat. Jika sanksi peringatan tertulis kepada Notaris tidak dipatuhi atau terjadi pelanggaran oleh Notaris yang bersangkutan, maka dapat dijatuhi sanksi berikutnya secara berjenjang.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Risalah Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang ...