Risalah Hukum
Volume 10, Nomor 1, Juni 2014

Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Request Civil Terhadap Perkara Perdata yang Diajukan Lebih Dari 1 Kali : Analisis Atas Putusan MK No 34/PUU-XI-2013

M. Hamidi Masykur (Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2014

Abstract

Permohonan/permintaan peninjauan kembali yang diatur dalam perkara perdata maupun yang diatur dalam perkara pidana, hanya dapat diajukan 1 (satu) kali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang 14 Tahun 1985 dan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Hal ini dipertegas lagi dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisis serta menemukan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengabulkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali Request Civiel membatalkan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198 jo.Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.(2) Untuk menganalisis upaya hukum luar biasa peninjauan kembali Request Civiel dengan adanya Putusan mk no 34/puu-xi-2013 berlaku juga terhadap perkara perdata. Metode Penelitian: Yuridis Normatif dengan pendekatan Statute approach dan conseptual approach.Hasil Penelitian pertimbangan Hakim MK dalam memutus perkara mk no 34/puu-xi-2013 (1) Peninjauan Kembali yang diajukan hanya sekali bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 C ayat (1) dan (2), Pasal 28 D ayat (1), serta Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pengadilan adalah sarana yang digunakan untuk memperoleh keadilan atau menegakan keadilan, dan apabila kekuasaan kehakiman yang merdeka ini dibatasi oleh ketentuan dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP maka memberikan implikasi pengadilan tidak dapat melaksanakan fungsinya dalam menegakan keadilan; (2) Putusan mk no 34/puu-xi-2013 atas Peninjauan Kembali yang dapat diajukan berkali-kali, tidak dapat diterapkan juga dalam perkara perdata. Hal ini disebabkan, putusan MK tersebut secara jelas menyatakan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap usaha mencapai dan menemukan kebenaran yang bersifat materiil.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Risalah Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang ...