Risalah Hukum
Volume 1, Nomor 2, Desember 2005

Aspek Hukum Penggunaan Kartu Kredit Sebagai Alat Jaminan

Deny Slamet Pribadi (Universitas Mulawarman)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2019

Abstract

Perbankan merumuskan pengertian kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam melunasi hutangnya. Sesuai dengan pasal 1 UU No.7 tahun 1982 tentang Perbankan. Perumusan tersebut lebih luas dibandingkan dengan UU yang lama. Kredit berasal dari kata kredit yang berarti kepercayaan. Kepercayaan dari pihak pemberi mengandung arti, bahwa pihak penerima akan mempergunakan prestasi yang diterimanya selain diterimanya sesuai dengan tujuan yang disepakati dan mempunyai kemampuan / kesanggupan untuk mengembalikan prestasi tersebut sewaktu-waktu tertentu, maka terkaitlah faktor waktu antara pemberian prestasi dan penerimaan kembali prestasi tersebut. Pemberian kartu kredit adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai dimana pemegang kartu kredit sewaktu-waktu dapat menukarkan apa saja yang diinginkan ditempat dimana ada indikasi bahwa tempat tersebut dapat menerima kartu kredit dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkan atau dapat juga menguangkan kepada bank yang mengeluarkan atau pada cabang yang mengeluarkan. Fungsi kartu kredit dapat digunakan seperti uang dan mempunyai keistimewaan yaitu aman, praktis dan efisien dan juga seperti cek dalam hal ini adalah traveller’s cek. Kata kunci : Kredit (Credit), Kartu Kredit (Credit Card), Kepercayaan (Trust), Perusahaan (Company)

Copyrights © 2005






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Risalah Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang ...