Kredit dan pembiayaan bermasalah adalah salah satu dari risiko yang dihadapi perbankan. Berbagai upaya baik preventif maupun represif dapat dipilih dalam rangka melindungi bank dari terjadinya kredit atau pembiayaan bermasalah. Dalam rangka inilah maka pemerintah melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2000 menghidupkan kembali lembaga paksa badan (gijzeling). Demikian pula bagi perbankan syariah, kajian penggunaan paksa badan perlu dianalisis sebagai alternatif dalam penanganan pembiayaan bermasalah. Untuk memberikan landasan kuat bagi perbankan syariah untuk menggunakan paksa badan, diperlukan suatu kajian perbandingan paksa badan dari perspektif Hukum Islam dengan hukum positif Indonesia, khususnya dengan membandingkan beberapa unsur, yaitu definisi, landasan hukum, kedudukan hukum lembaga paksa badan dalam pembidangan hukum publik dan privat, alasan putusan paksa badan, objek hukum dan bentuk eksekusi, maka melalui metode qiyas khususnya pada faktor landasan hukum, terdapat persamaan yang kuat dari aspek ashal, furu’, illat (alasan hukum) sampai hukumnya. Perbedaan yang diambil dari analisis ini dapat ditolelir mengingat paksa badan adalah bagian dari hukum ta’zir dalam pidana Islam, yaitu hukuman yang bentuknya tidak ditetapkan dalam Qur’an dan hadits. Kata Kunci: paksa badan, hukum Islam, dan perbankan syariah.
Copyrights © 2011