Risalah Hukum
Volume 7, Nomor 1, Juni 2011

Penyelesaian Kasus Pencemaran Lingkungan Dari Aspek Hukum Lingkungan

A’an Efendi (Universitas Jember)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2020

Abstract

ABSTRAKSI Penyelesaian kasus pencemaran lingkungan dari aspek hukum lingkungan mencakup tiga aspek hukum, yaitu hukum lingkungan administratif, hukum lingkungan keperdataan, dan hukum lingkungan kepidanaan sebagai konsekuensi kedudukan hukum lingkungan sebagai hukum fungsional. Instrumen hukum lingkungan administratif adalah pengawasan, sanksi administrasi, dan gugatan di peradilan tata usaha negara. Hukum lingkungan keperdataan memberikan hak kepada korban pencemaran untuk mengajukan gugatan ganti kerugian. Hukum lingkungan kepidanaan memberi sanksi pidana kepada pencemar. Kata Kunci: pencemaran lingkungan, hukum lingkungan administratif, hukum lingkungan keperdataan, hukum lingkungan kepidanaan

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Risalah Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang ...