ABSTRAKSI Penyelesaian kasus pencemaran lingkungan dari aspek hukum lingkungan mencakup tiga aspek hukum, yaitu hukum lingkungan administratif, hukum lingkungan keperdataan, dan hukum lingkungan kepidanaan sebagai konsekuensi kedudukan hukum lingkungan sebagai hukum fungsional. Instrumen hukum lingkungan administratif adalah pengawasan, sanksi administrasi, dan gugatan di peradilan tata usaha negara. Hukum lingkungan keperdataan memberikan hak kepada korban pencemaran untuk mengajukan gugatan ganti kerugian. Hukum lingkungan kepidanaan memberi sanksi pidana kepada pencemar. Kata Kunci: pencemaran lingkungan, hukum lingkungan administratif, hukum lingkungan keperdataan, hukum lingkungan kepidanaan
Copyrights © 2011