ABSTRAKSI Penggunaan teknologi infomasi yang sekarang sedang berkembang, ternyata juga menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah pornografi di dunia maya (Cyber pornography/sex). Cyber pornography/sex adalah bentuk kejahatan kesusilaan yang menggunakan internet sebagai media utama dalam penyebaran segala sesuatu yang mengandung unsur porno dan seksual. Salah satu bentuk Cyber pornography/sex adalah pembuatan website yang bermuatan pornografi. Berdasarkan karakteristik internet kita dapat mengetahui bahwa website yang bermuatan pornografi yang dibuat oleh siapapun dapat digunakan oleh siapapun, dimanapun mereka berada dan tanpa ada pengawasan secara luas. Banyak pihak yang dilibatkan dalam pembuatan website yang bermuatan pornografi. Bahkan pihak-pihak tersebut tidak selalu berada dalam satu negara namun sering kali mereka berada berlainan negara. Sehingga diperlukan peraturan yang mampu menjangkau semua pihak tersebut. Tulisan ini akan membahas tentang peraturan yang digunakan Indonesia dalam upaya pelarangan website yang bermuatan pornografi. Kata Kunci: situs, peraturan, pornografi.
Copyrights © 2011