Risalah Hukum
Volume 7, Nomor 1, Juni 2011

Penggabungan Perseroan Terbatas Tanpa Likuidasi Terlebih Dahulu Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Safarni Husain (universitas mulawarman)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2020

Abstract

ABSTRAKSI Keberadaan perseroan terbatas sebagai salah satu bentuk badan usaha dalam dunia usaha berperan penting dan strategis dalam menggerakkan perekonomian, terutama dalam menghadapi arus globalisasi perekonomian dunia dewasa ini yang semakin kompleks. Dalam upaya meningkatkan efesiensi dan kinerja suatu perusahaan dibutuhkan restrukturisasi perusahaan, dan salah satu metode untuk melakukan restrukturisasi perusahaan adalah dengan cara penggabungan (merger). Penggabungan (merger) dan peleburan (konsolidasi) merupakan perbuatan hukum yang memiliki akibat fundamental terhadap struktur perseroan. Keduanya secara teknis memiliki kemiripan. Pada peleburan (konsolidasi) perseroan menghasilkan satu entitas hukum yang baru. Sedangkan pada penggabungan (merger) masih ada satu entitas hukum yang dipertahankan untuk menampung perseroan (aset, modal, dan utang) dari satu atau lebih perseroan yang demi hukum berakhir setelah penggabungan. Kata Kunci: perseroan terbatas, restrukturisasi perusahaan, penggabungan.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Risalah Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang ...