ABSTRAKSI Keberadaan perseroan terbatas sebagai salah satu bentuk badan usaha dalam dunia usaha berperan penting dan strategis dalam menggerakkan perekonomian, terutama dalam menghadapi arus globalisasi perekonomian dunia dewasa ini yang semakin kompleks. Dalam upaya meningkatkan efesiensi dan kinerja suatu perusahaan dibutuhkan restrukturisasi perusahaan, dan salah satu metode untuk melakukan restrukturisasi perusahaan adalah dengan cara penggabungan (merger). Penggabungan (merger) dan peleburan (konsolidasi) merupakan perbuatan hukum yang memiliki akibat fundamental terhadap struktur perseroan. Keduanya secara teknis memiliki kemiripan. Pada peleburan (konsolidasi) perseroan menghasilkan satu entitas hukum yang baru. Sedangkan pada penggabungan (merger) masih ada satu entitas hukum yang dipertahankan untuk menampung perseroan (aset, modal, dan utang) dari satu atau lebih perseroan yang demi hukum berakhir setelah penggabungan. Kata Kunci: perseroan terbatas, restrukturisasi perusahaan, penggabungan.
Copyrights © 2011