Tulisan ini merupakan analisis atas pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam kasus Wanprestasi yang mengandung unsur hukum adat yaitu azas terang dan tunai. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan konsep adat te-rang dan tunai dalam praktek peradilan perdata berdasarkan Putusan Nomor :23/Pdt.G/2013/Pn.Bj. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Positif dan hu-kum adat dapat digunakan bersama dalam hukum Indonesia karena memiliki tujuan yang sama yaitu untuk tercapainya keadilan. Dalam tulisan ini terdapat dissending opinion diantara majelis hakim yang memutuskan apakah ada unsur adat atau positif di dalam fakta hukum. hukum positif mungkin saja tidak sempurna dan terbatas da-lam mengartikan sesuatu dan hukum adat boleh saja digunakan dalam tujuan untuk tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum untuk masyarakat.
Copyrights © 2019