ABSTRAK Tinjauan yuridis tentang penyelenggaraan kesaksian secara teleconference adalah alasan keamanan, dimana pada prinsipnya Saksi itu harus memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan baik secara fisik maupun psikis. Oleh sebab itu, kesaksian yang diberikan secara Teleconference merupakan Hak Saksi merasa aman baik dari ancaman secara fisik maupun psikis yang akan dialami ketika akan memberikan kesaksiannya dalam proses hukum di Persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kriteria diterimanya kesaksian secara teleconference agar bisa dijadikan alat bukti yang sah dalam Pengadilan menurut KUHAP sebagai berikut, yaitu Saksi harus memenuhi syarat sebagai saksi sesuai Pasal 1 angka 27 KUHAP dan Saksi tersebut disumpah sesuai dengan Pasal 160 ayat (3) KUHAP.
Copyrights © 2013