Tujuan ditulisnya naskah ini untuk memaparkan praktik mengkhitan pada anak perempuan di Pantai Utara Jawa Tengah (Pantura Jateng) bagian timur meliputi sebagian wilayah Kabupaten Demak, Kudus, Jepara, Pati, dan Rembang. Data diperoleh dengan wawancara dengan pelaku khitan (pengkhitan) yang analisisnya berpijak pada hadis tentang khitan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Mengkhitan berlandaskan hadis Nabi â€al-khitanu sunnatu li ar-rijal makrumatun li an-nisa†(Khitan itu sunah bagi lelaki dan kemulyaan bagi perempuanâ€). Berdasarkan takhrijul al-hadis, hadis nomor 19794 bersumber dari Ahmad bin Hambal dan Usamah, bersandar pada Suraij sebagai sanad pertama. Sanad hadis bersambung tapi tidak semua perawinya tsiqoh,  kredibilitasnya diperdebatkan dan sanadnya dloif. Tetapi pelaksanaan khitan pada anak perempuan membudaya dengan ragam model, bila tidak dikhitan dicemooh lingkungannya. Dampak secara luas, data Unicef tahun 2015 hasil survei tahun 2013 di 33 provinsi di Indonesia, di 497 kota dan 300.000 rumah tangga, lebih dari separuh jumlah anak perempuan usia di bawah enam bulan dikhitan dengan memotong klitoris. Kondisi ini menempatkan Indonesia pada urutan ketiga praktik sunat setelah Mesir dan Ethiopia. Hal ini diperkuat adanya pandangan masyarakat bahwa perempuan menduduki strata sosial kelas dua setelah laki-laki sehingga lelaki sangat dominan memutuskan ragam hal. Pemahaman terhadap hadis khitan tersebut perlu diluruskan agar dampak khitan di bidang kesehatan yang diderita anak perempuan tidak berkelanjutan.
Copyrights © 2020