Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 06, No. 02, April 2017

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN TERHADAP AKTA PERDAMAIAN (ACTA VAN DADING) OLEH SALAH SATU PIHAK YANG BERPERKARA DI PENGADILAN

I Dewa Ayu Maheswari Adiananda (Unknown)
Putu Gede Arya Sumerthayasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2017

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul Akibat Hukum Pembatalan Terhadap Akta Perdamaian (acta van dading) Oleh Salah Satu Pihak Yang Berperkara Di Pengadilan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari adanya suatu pembatalan terhadap akta perdamaian (acta van dading) oleh salah satu pihak yang berperkara di pengadilan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif menentukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai kekuatan hukum yang melekat pada penetapan akta perdamaian serta untuk mengetahui akibat hukum bagi pihak yang melakukan pembatalan akta perdamaian. Kesimpulan dari tulisan ini adalah suatu putusan perdamaian yang dituangkan dalam suatu akta perdamaian akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta tidak dapat diajukan upaya banding ataupun kasasi, dan pembatalan terhadap suatu akta perdamaian diperbolehkan apabila dikemudian hari ditemukan bahwa dilakukan dengan penipuan atau paksaan serta bertentangan dengan undang-undang. Namun apabila pembatalan didasarkan dengan itikad yang tidak baik, belum dapat dipastikan akibat atau sanksi hukum apa yang di jatuhkan terhadap pihak yang membatalkan akta perdamaian.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...